Ubah SHGB Jadi SHM Kini Lebih Mudah, Akses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Screenshot_2025-06-23-08-39-45-509_com.whatsapp-edit

Jakarta | Serulingmedia.com — Pesatnya pembangunan perumahan di wilayah perkotaan dan pinggiran kota mendorong meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal.

Saat ini, masyarakat Indonesia umumnya mengenal dua jenis sertipikat hak atas rumah, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara itu, SHGB hanya memberikan hak membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang atau diperbarui.

Namun demikian, pemilik rumah dengan status SHGB tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan kesempatan untuk meningkatkan status hak guna bangunan menjadi hak milik. Proses perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan panduan resmi dan memudahkan akses layanan melalui aplikasi digital bernama Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan hak dapat diakses melalui menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan mengklik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan perubahan SHGB menjadi SHM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan).

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan.

Surat persetujuan dari kreditor jika tanah masih dalam agunan atau hak tanggungan.

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Bukti pembayaran uang pemasukan.

Sertipikat asli SHGB atau Hak Pakai.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah (untuk rumah tinggal sampai 600 m²).

Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan bukti penguasaan fisik.

Prosedur ini hadir sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan transparansi layanan kepada masyarakat. Dengan semakin mudahnya proses digitalisasi layanan pertanahan, masyarakat kini tidak perlu lagi melalui proses yang rumit untuk memiliki status kepemilikan rumah yang sah dan tetap.(Sar).