Lima Tersangka Korupsi KUR Mikro BRI Unit Batu I Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Batu | Serulingmedia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang buktinya (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 hingga 2023. Penyerahan dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Selasa (6/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., menyebutkan bahwa lima tersangka tersebut masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada periode 2021 hingga 2023, sekitar 110 debitur mendapatkan fasilitas KUR Mikro dari BRI Unit Batu I melalui perantara MHCA, AS, AZ, dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB),” ujar M. Januar.
Proses pencairan kredit disebut melibatkan kerja sama dengan mantri BRI Unit Batu I berinisial JWP.
Dari hasil penyelidikan, total pencairan mencapai Rp6,235 miliar. Namun berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan, tercatat terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp4,066 miliar.
“Telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara cq. BRI Unit Batu I,” tambah M. Januar.
Usai penyerahan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.( Eno).






