Menteri ATR/BPN Ajak Pemda Jateng Dukung Paradigma Pertanahan Modern

IMG-20250422-WA0036

Semarang | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Hal itu disampaikan dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).

Paradigma Administrasi Pertanahan Modern yang dimaksud terdiri dari empat klaster utama, yakni land tenure (penguasaan dan legalitas tanah), land value (nilai tanah), land use (penggunaan tanah), dan land development (pengembangan tanah). Keempatnya dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pertanahan yang modern, adil, serta ramah investasi.

“Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting, terutama dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati adalah Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Nusron.

Ia juga menyoroti peran kepala desa dalam memastikan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT yang tidak valid, lanjutnya, sering kali menjadi awal mula munculnya konflik pertanahan. “Ini harus menjadi perhatian bersama,” imbuhnya.

Dalam aspek land value, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan utama dalam penilaian tanah, yang akan diperbarui setiap tiga tahun. Ia juga membandingkannya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperbarui tiap tahun dan dapat naik-turun tergantung blok tanah.

“Pemda perlu ikut menyosialisasikan dan memanfaatkan informasi nilai tanah ini agar masyarakat lebih paham,” ujarnya.

Pada klaster land use, Nusron mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat agar menggunakan lahan sesuai peruntukan. Sementara itu, dalam klaster land development, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis tata ruang dan lingkungan.

Di hadapan para kepala daerah, Nusron juga menyampaikan kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seperti keterbatasan anggaran dan beban masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia pun mendorong Pemda Jawa Tengah meniru langkah progresif Jawa Timur, yang membebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem penerima sertipikat PTSL. “Ini bentuk keberpihakan pada masyarakat yang sangat konkret,” tutupnya.( Eno).