Polres Batu Musnahkan Ratusan Ribu Narkoba dan Ribuan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

IMG_20250321_075050

Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu memusnahkan ratusan ribu barang bukti narkoba dan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Pekat Semeru Tahun 2025 serta temuan Satresnarkoba di halaman parkir Alun-Alun Utara Batu, Kamis (19/3/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukum Polres Batu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Keberhasilan ini juga berkat temuan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini menegaskan bahwa Kota Batu sebagai destinasi wisata tidak terbebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal. Oleh karena itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Satresnarkoba Polres Batu berupaya mengamankan barang-barang terlarang ini guna menjaga keamanan dan ketertiban.

“Semoga dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba dan miras ini, kondisi kamtibmas di Batu menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap aman dan terkendali,” ujar Kompol Danang.

Metode Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa metode, antara lain:Pil ekstasi sebanyak 400 butir warna hijau dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan. Ratusan botol miras dihancurkan menggunakan buldoser. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap delapan tersangka dalam sembilan kasus, yang terdiri dari:

Kasus narkoba: 4 kasus dengan 5 orang tersangka.

Kasus miras ilegal: 3 kasus dengan 3 orang tersangka.

“Mereka yang tertangkap merupakan pengedar, perantara, dan kurir dalam tindak pidana narkotika dan miras ilegal,” lanjut Kompol Danang.

Barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025 yang dimusnahkan meliputi:

Sabu sebanyak 12,22 gram.

Pil koplo sebanyak 1.900 butir.

Miras sebanyak 4.200 botol.

Sementara itu, barang bukti hasil temuan Satresnarkoba Polres Batu dari 9 tersangka dengan 9 kasus meliputi:

Ganja sebanyak 194 gram.

Pil ekstasi sebanyak 400 butir.

Pil double L sebanyak 333.742 butir.

Estimasi Nilai Ekonomi Barang Bukti

Kompol Danang menyebutkan bahwa jika dikalkulasikan dalam nilai ekonomi, barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025 mencapai Rp19,4 miliar, dengan asumsi harga:

1 gram sabu senilai Rp1,2 juta.

1 butir pil double L senilai Rp2.500.

Sedangkan barang bukti hasil temuan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,03 miliar, dengan asumsi harga:

1 gram ganja senilai Rp21 ribu.

1 butir ekstasi senilai Rp500 ribu.

1 butir pil koplo senilai Rp2.500.

Penandatanganan Berita Acara

Pemusnahan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakapolres Batu, Wakil Bupati Malang Latifah Shohib, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kasi Datun Kejari Batu Renold, serta Kepala BNN Batu AKBP Reny Puspita, dengan disaksikan oleh sejumlah undangan lainnya. (Eno)