Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Dan Rumah Ibadah Demi Kepastian Hukum 2025

Screenshot_2025-01-10-17-29-20-910_com.mi.globalbrowser-edit

 

Jakarta | Serulingmedia.com –Sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah umat.

Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang mencakup kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Angka ini masih jauh dari potensi yang ada sehingga diperlukan percepatan di tahun-tahun mendatang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2024 Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dalam laporan yang dirilis oleh Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2024 telah tercatat sebanyak 15.093 bidang tanah wakaf berhasil disertipikatkan. Namun, angka tersebut masih dianggap perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap.

Untuk mengatasi kendala dalam pengurusan sertipikasi, Menteri Nusron mengusulkan pembukaan loket khusus di setiap Kantor Pertanahan.

“Dengan adanya loket ini, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat. Kami juga akan meningkatkan digitalisasi untuk mempercepat dan membuat proses ini lebih transparan,” jelasnya.

Kendala utama yang dihadapi dalam proses sertipikasi tanah wakaf adalah kurangnya dokumen dari pihak wakif atau ahli waris. Perbaikan sistem digitalisasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk permasalahan ini.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional.

Kementerian ATR/BPN optimis, dengan langkah-langkah strategis tersebut, percepatan sertipikasi tanah wakaf akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan dan perlindungan tanah wakaf di Indonesia.(Eno).