Prof. La Ode Husen: Putusan MA soal Ijazah Gibran Tak Bisa Otomatis Menggugurkan Jabatan Wakil Presiden
Makassar | Serulingmedia.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan lembaga peradilan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. La Ode Husen, yang juga Direktur Pascasarjana UMI, menilai putusan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum tata negara. Pembatalan keputusan administrasi negara, menurut dia, tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pembatalan legitimasi jabatan Wakil Presiden.
Persoalan mendasar dalam polemik ini, kata La Ode Husen, adalah membedakan wilayah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memiliki kompetensi dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam perspektif hukum tata negara, perkara yang diperiksa MA melalui jalur kasasi TUN menyangkut legalitas keputusan administrasi pejabat pemerintahan. Objek sengketanya adalah dokumen atau keputusan tata usaha negara, bukan keabsahan hasil pemilihan presiden.
“Karena itu, pembatalan suatu keputusan administrasi tidak otomatis membatalkan seluruh produk hukum lain yang memiliki dasar kewenangan dan mekanisme penyelesaian berbeda,” demikian substansi pandangan La Ode Husen.
Ia menjelaskan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, persoalan hasil Pilpres harus diselesaikan melalui jalur konstitusional yang telah ditentukan, bukan dengan menarik secara otomatis konsekuensi dari setiap sengketa administrasi.
Namun, pemisahan kewenangan tersebut bukan berarti putusan peradilan TUN dapat diabaikan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ruang lingkup amar serta objek hukumnya.
La Ode Husen mengingatkan, persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan hanya karena objek sengketanya memiliki hubungan dengan proses pencalonan pejabat publik.
Jika batas kewenangan lembaga peradilan diabaikan, konsekuensinya bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan negara.
Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan kepentingan politik
Menurut La Ode Husen, persoalan berikutnya adalah menjaga prinsip kepastian hukum dan stabilitas ketatanegaraan.
Ia mengingatkan, apabila setiap keputusan administrasi yang dipersoalkan bertahun-tahun kemudian dapat dijadikan alasan untuk menggugat legitimasi jabatan politik yang telah terbentuk melalui proses konstitusional, sistem pemerintahan akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Konstitusi menetapkan sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya pun tidak dapat dilakukan secara sepihak. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran konstitusional tersebut.
Selanjutnya, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR. Jika MK membenarkan pendapat tersebut, proses diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna.
Dengan konstruksi itu, putusan kasasi perkara TUN tidak serta-merta menjadi keputusan pemberhentian Wakil Presiden.
“Harus ada proses konstitusional yang jelas. Tidak boleh ada tindakan politik yang melompati prosedur sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945,” menjadi penekanan dalam pandangan hukum La Ode Husen.
Meski menolak penarikan kesimpulan bahwa jabatan Wakil Presiden otomatis gugur, La Ode Husen tidak menempatkan persoalan tersebut sebagai perkara administratif biasa yang tidak memiliki konsekuensi lebih luas.
Ia mengakui, pembatalan dokumen administrasi yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik tetap menyisakan pertanyaan mengenai akuntabilitas, integritas, dan tanggung jawab penyelenggara negara.
Dalam prinsip pemerintahan yang baik, setiap dokumen persyaratan pejabat publik harus memenuhi ketentuan hukum. Apabila kemudian ditemukan cacat administrasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kepastian jabatan tidak boleh digunakan untuk menghapus tanggung jawab atas persoalan administrasi. Sebaliknya, persoalan administrasi juga tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menjatuhkan pejabat negara tanpa mekanisme konstitusional.
Di sinilah, menurut perspektif hukum tata negara, pentingnya membedakan tanggung jawab administratif, etik, politik, dan konstitusional.
Pembatalan dokumen administrasi tidak otomatis menghapus legitimasi jabatan Wakil Presiden. Sebaliknya, status jabatan yang telah terbentuk melalui proses konstitusional juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran yang relevan.
Bagi La Ode Husen, persoalan ini bukan sekadar soal ijazah Gibran, melainkan ujian bagi kedewasaan negara hukum Indonesia.
Konstitusi harus menjadi panglima. Putusan pengadilan harus dihormati, prosedur hukum harus dijalankan, dan kepentingan politik tidak boleh mengalahkan prinsip negara hukum.
Sebab, ketika hukum ditafsirkan hanya untuk memenangkan kepentingan politik, yang dipertaruhkan bukan semata-mata jabatan seorang Wakil Presiden, melainkan wibawa konstitusi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. ( Yahya Patta/ Buang Supeno)
