ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Tanah: Pengukuran 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari
Jakarta I Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah maksimal 12 hari dan peralihan hak atas tanah 10 hari. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian prosedur dan waktu pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) telah berjalan di 131 Kantah sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Dalu, layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur.
Rincian waktu penyelesaiannya meliputi waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran. Dengan demikian, total target penyelesaian layanan ditetapkan 12 hari.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelasnya.
Sementara itu, melalui PERINTIS, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah selesai maksimal 10 hari. Target tersebut dibagi dalam tiga tahapan, yakni proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah terkait maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.
Dalu menegaskan, percepatan layanan peralihan hak membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah. Setiap pihak harus memenuhi target waktu sesuai kewenangannya agar keseluruhan proses tidak terhambat.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tuturnya.
Melalui dua skema tersebut, ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih terukur, baik dalam pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Pelaksanaannya membutuhkan kedisiplinan terhadap standar waktu, keterbukaan informasi, serta koordinasi antarinstansi.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu.( Sar )
