Keranda Jenazah Picu Sengketa Fasum, Warga Sisir Laporkan Pemilik Warung ke Polres Batu

2118783_11zon

Batu | Serulingmedia.com— Warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, melaporkan pemilik warung di Jalan Bromo, Maman, ke Polres Batu, Sabtu (3/10/2026).

 

Warga melaporkan dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) yang selama puluhan tahun mereka gunakan untuk kepentingan bersama.

 

Warga dari RT 04 dan RT 05 RW 10 serta RW 12 Kelurahan Sisir menggandeng delapan pengacara dari MJS Law Firm & Partner untuk membuat laporan tersebut.

 

Delapan pengacara yang mendampingi warga Sisir terdiri atas H. Muhammad Ja’far Shodiq, S.H., M.H.; Ahmad Mu’min, S.H., M.H.; Fajar Irawan, S.H., M.H.; Muhammad Faisal, S.H.; Alim Mustafa, S.H., M.A.P.; Muhammad Nuruddin Harit, S.H.; Rewara Aswin Pratama, S.H.; dan Mahmud, S.H.

Salah satu Kuasa hukum warga, Ahmad Mu’min SH. MH, mengatakan warga mempersoalkan status sebidang tanah yang selama ini mereka gunakan sebagai fasilitas umum.

“Warga melaporkan terkait adanya fasum yang semula dimanfaatkan oleh warga sekitar,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, warga menggunakan lahan tersebut untuk berbagai kepentingan umum. Warga, antara lain, menggunakan lokasi itu untuk mengakses kamar mandi umum dan menyimpan serta mengambil keranda jenazah.

Ahmad mengatakan warga menduga seseorang menggunakan dokumen yang memuat keterangan tidak benar untuk mengurus sertifikat atas lahan tersebut.

“Yang kita laporkan ini adalah dugaan pemalsuan atas pernyataan atau keterangan yang dicatatkan di akta autentik yang dijadikan dasar untuk penerbitan SHM,” ujarnya.

Konflik Bermula dari Keranda Jenazah
Muhammad Faisal SH, anggota tim hukum warga, mengatakan persoalan muncul ketika warga mengalami kesulitan saat mengambil dan mengembalikan keranda jenazah.

Menurut Faisal, pemilik lahan meminta warga tidak lagi menyimpan keranda di lokasi tersebut.

“Ketika warga mau mengembalikan dan mengambil keranda itu disampaikan, ‘Wis ini yang terakhir kalinya, jangan naruh di sini lagi,'” kata Faisal.

Pernyataan tersebut, kata Faisal, memicu keberatan warga. Mereka mempertanyakan larangan tersebut karena warga telah menggunakan lokasi itu selama puluhan tahun.

Faisal juga mempertanyakan status tanah yang menurut warga memiliki saluran air atau kanal.

“Bagaimana mungkin di situ ada kanal ataupun selokan, tetapi kok selokan itu statusnya SHM sekarang?” ujarnya.

Warga Klaim Gunakan Lahan Sejak 1960
Faisal mengatakan warga telah menggunakan lahan tersebut sejak sekitar 1960.

 

Warga, menurut dia, menggunakan lahan itu sebagai fasilitas umum.

“Fasum ini sudah sekian puluh tahun, bahkan dari tahun 1960 digunakan oleh warga,” katanya.

Ia mengatakan warga juga memiliki sejumlah saksi dan bukti untuk mendukung laporan tersebut. Tim hukum warga juga menyebut keterangan dari pihak kelurahan berkaitan dengan riwayat tanah yang dipersoalkan.

Menurut Faisal, luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 70 meter persegi.

“Keseluruhan saksi dan bukti-bukti yang mendukung serta keterangan dari kelurahan menyatakan bahwa awalnya tanah itu ya 70 meter persegi,” ujarnya.

Laporan Tercatat di Polres Batu

Polisi menerima laporan warga melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/631/10/2026/SPKT/POLRES BATU, Polda Jawa Timur.

Ahmad mengatakan tim hukum MJS Law Firm & Partner mendampingi warga dalam pelaporan tersebut. Tim hukum tersebut beranggotakan delapan pengacara yang dipimpin H. Muhammad Ja’far Shodiq, S.H., M.H.

Laporan tersebut memuat dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar dalam akta autentik yang disebut menjadi dasar penerbitan SHM.

Dugaan tersebut masih merupakan laporan dari pihak warga. Polisi perlu melakukan penyelidikan dan memeriksa bukti serta keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Persoalan yang bermula dari akses warga terhadap keranda jenazah itu kini berkembang menjadi sengketa mengenai status dan penggunaan lahan yang disebut warga sebagai fasilitas umum.( Eno).