Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: Jangan Puas Penjarakan Koruptor, Negara Harus Rebut Kembali Uangnya
Makassar | Serulingmedia.com – Penangkapan dan pemidanaan koruptor bukan akhir dari pemberantasan korupsi. Negara masih memiliki pekerjaan yang tidak kalah penting: menelusuri, menyita, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Pandangan itu disampaikan Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI), yang juga Asisten Direktur II Pascasarjana UMI Makassar.
Menurut Mahfud, ada satu pertanyaan yang seharusnya terus diajukan kepada pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum: setelah koruptor ditangkap dan dipenjara, di mana uangnya?
Pertanyaan tersebut, kata dia, jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah orang yang berhasil ditangkap.
Sebab, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap hukum. Korupsi juga merupakan perampasan sumber daya publik.
Jika pelaku dipenjara, tetapi kekayaan hasil kejahatannya tetap aman, berpindah tangan, disembunyikan, atau bahkan berkembang nilainya, maka negara baru memenangkan separuh pertempuran.
“Separuh lainnya adalah mengambil kembali aset tersebut,” demikian pokok analisis Mahfud.
Bukan Sekadar Menangkap Pelaku
Urgensi pemulihan aset kembali mengemuka dalam tayangan Just Talks pada 13 September 2026. Dalam tayangan tersebut, ekonom Salamuddin Daeng mendorong pemerintah dan DPR agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset, termasuk dikaitkan dengan persoalan aset para obligor BLBI.
Namun, Mahfud mengingatkan agar angka-angka besar yang beredar dalam diskursus publik tidak serta-merta diperlakukan sebagai angka resmi tanpa metodologi dan sumber data yang dapat diverifikasi.
Sebagai salah satu rujukan resmi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pernah mencatat total hak negara terkait BLBI sekitar Rp110,45 triliun.
Bagi Mahfud, persoalan yang lebih besar justru terletak pada pertanyaan mengapa pemulihan aset negara harus berlangsung begitu panjang dan kompleks.
“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang salah, tetapi juga pertanyaan tentang kapasitas negara,” demikian substansi pandangannya.
Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar menjadi proyek legislasi.
Regulasi tersebut harus mampu mengubah paradigma pemberantasan korupsi: dari sekadar menangkap pelaku menjadi memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan.
Telusuri, Bekukan, Sita, Rampas, Kembalikan
Mahfud melihat negara membutuhkan satu rantai pemulihan aset yang jelas.
Dimulai dari menelusuri, membekukan, menyita, merampas, mengelola, hingga mengembalikan aset kepada negara.
Penelusuran aset, menurut dia, tidak boleh baru dilakukan setelah proses pidana hampir selesai.
Sejak awal penanganan perkara, aparat harus mampu membangun peta kekayaan, transaksi, pemilik manfaat, hubungan korporasi, hingga perpindahan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem pemulihan aset yang terintegrasi.
Data penegakan hukum, perpajakan, pertanahan, korporasi, kepemilikan manfaat, transaksi keuangan, dan informasi aset harus dapat ditelusuri secara sah dan terkoordinasi.
Tujuannya bukan untuk mengawasi seluruh kekayaan warga secara sewenang-wenang. Tujuannya memastikan negara tidak kehilangan jejak ketika uang hasil kejahatan berpindah dari satu rekening ke rekening lain, dari satu perusahaan ke perusahaan lain, bahkan keluar dari yurisdiksi Indonesia.
Jangan Hebat Menyita, Lemah Mengelola
Persoalan tidak berhenti ketika aset berhasil disita.
Negara juga harus mampu mempertahankan nilai aset tersebut.
Rumah atau bangunan dapat rusak. Kendaraan dapat kehilangan nilai. Perusahaan dapat mengalami penurunan kinerja. Saham dapat berubah nilainya.
Aset yang terbengkalai bahkan bisa kehilangan nilai sebelum proses perampasan selesai.
Karena itu, mekanisme pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan harus dirancang secara profesional, transparan, dan dapat diaudit.
Pengelolaan aset membutuhkan keahlian hukum, ekonomi, akuntansi, dan manajemen aset.
Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan aset yang telah disita atau dirampas.
Tidak berarti seluruh informasi sensitif harus dibuka. Namun, masyarakat setidaknya perlu mengetahui aset apa yang disita, berapa perkiraan nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang mengelola, serta berapa hasil akhirnya yang masuk ke kas negara.
Dengan mekanisme tersebut, pemulihan aset tidak berhenti di meja birokrasi.
Kewenangan Besar Harus Dikawal Hukum
Mahfud juga mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus diikuti dengan pagar hukum yang kuat.
Salah satu isu penting adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Mekanisme tersebut harus memiliki standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Dengan demikian, negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga kuat dalam mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Jangan sampai pemberantasan korupsi menghasilkan kewenangan yang besar tanpa kontrol yang memadai.
RUU Jangan Berakhir Jadi Fatamorgana
Mahfud mengingatkan, keberadaan RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada seremoni politik.
Pemerintah dan DPR perlu menjawab pertanyaan konkret: berapa target aset yang hendak dipulihkan? Siapa yang bertanggung jawab menelusurinya? Siapa yang mengelola setelah aset disita? Bagaimana publik mengetahui perkembangannya? Bagaimana nilai aset dipertahankan? Dan bagaimana memastikan setiap hasil pemulihan masuk ke kas negara serta dapat diaudit?
Pertanyaan tersebut, menurut dia, lebih penting daripada sekadar seremoni pengesahan undang-undang.
DPR menargetkan pembahasan RUU
Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Karena itu, waktu yang tersisa semestinya digunakan untuk memastikan pasal-pasalnya benar-benar dapat bekerja ketika berhadapan dengan perkara nyata.
Cepat boleh. Tergesa-gesa jangan. Kuat boleh. Sewenang-wenang jangan.
BLBI Menjadi Ujian
Persoalan BLBI dapat menjadi salah satu ujian nyata kapasitas negara dalam melakukan pemulihan aset.
Bukan untuk membuka kembali perkara secara serampangan, tetapi untuk menguji apakah Indonesia memiliki mekanisme permanen dalam menangani aset dan kewajiban negara yang belum selesai.
Negara, kata Mahfud, tidak boleh bergantung pada satuan tugas yang datang dan pergi.
Pemulihan aset harus menjadi kapasitas permanen negara.
Begitu pula aset yang dibawa keluar negeri. Kejahatan ekonomi modern tidak mengenal batas administratif.
Jika aset dapat berpindah lintas negara, maka kemampuan negara mengejarnya juga harus diperkuat melalui kerja sama hukum, investigasi keuangan, dan mekanisme pemulihan aset lintas yurisdiksi.
Jangan Hanya Hitung Berapa yang Ditangkap
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi perlu dilihat secara lebih utuh.
Bukan hanya berapa orang ditangkap.
Bukan hanya berapa perkara yang diputus.
Tetapi juga berapa nilai aset yang ditemukan, berapa yang berhasil dirampas secara sah, berapa nilainya yang dapat dipertahankan, dan berapa yang benar-benar kembali kepada negara.
Sebab masyarakat tidak hidup dari statistik penangkapan.
Masyarakat membutuhkan negara yang mampu mengembalikan sumber daya publik yang hilang dan memastikan hasilnya kembali memberi manfaat.
Karena itu, RUU Perampasan Aset akan benar-benar diuji setelah menjadi undang-undang.
Bukan pada seberapa keras negara berbicara tentang perampasan aset, tetapi pada seberapa efektif negara menemukan dan mengembalikan aset tersebut.
Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi fatamorgana.
Negara harus mampu mengejar jejak uang sejauh apa pun uang tersebut bergerak—tentu dengan hukum dan prosedur yang jelas.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting tetap sama:
Setelah koruptor dipenjara, ke mana uangnya?
Dan jawaban yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan.
Uang negara harus ditemukan, dipulihkan secara sah, dan kembali menjadi manfaat bagi rakyat.( Yahya Patta/Buang Supeno).
