Aksi Menyampaikan Pendapat di TMP Untung Suropati: Suara dari Hati tentang Pemindahan Makam Edy Rumpoko
Batu | Serulingmedia.com – Trisunu dan Asaf melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati atas nama kemanusiaan, Senin (8/7/2024).
Mereka menyoroti masalah pemindahan makam Edy Rumpoko dari TMP. Menurut Tri Sunu keluarga almarhum yang sudah merencanakan memindahkan sebelum 17 Agustus 2024.
Trisunu, yang didampingi oleh Asaf, menegaskan bahwa aksinya dilakukan sebagai individu yang menyampaikan pendapat yang dilindungi undang-undang.
“Saya di sini sebagai pribadi, menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-undang, terkait masalah proses pemindahan makam Almarhum Edy Rumpoko yang sudah jelas akan dipindahkan sebelum 17 Agustus 2024 oleh keluarganya. Saya ingin agar warga Kota Batu mengerti dan menghargai jasa yang pernah Pak ER perbuat selama beliau memerintah 10 tahun di Kota Batu. Saya ingin Kota Batu damai dan tenang tidak perlu ribut terhadap persoalan yang sudah jelas jawabannya,” ujarnya.
Tri Sunu menjelaskan bahwa aksinya ini bukanlah aksi tandingan terhadap mereka yang telah melakukan aksi
Sebelumnya dan bukan aksi hak jawab mewakili keluarga melainkan bentuk kepedulian dan keprihatinan melihat kondisi ketidakadilan dalam memperlakukan Edy Rumpoko yang telah banyak berjasa bagi Kota Batu.
Ia menggunakan analogi bahwa “sekurus-kurusnya ikan masih ada dagingnya dan segemuk-gemuknya ikan masih ada kulitnya” untuk menggambarkan bahwa selalu ada nilai dalam setiap hal, meski terlihat kecil.
” Persoalan pemindahan makam almarhum sudah ada kesepakatan antara ahli waris, Pemda, dan pihak berwenang, tinggal menunggu waktu saja dan lahannya sudah ada di desa Pesanggrahan tinggal penyelesaian akhir saja,” lanjutnya.
Selain itu, Trisunu juga menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan keberatan kepada Satpol PP Kota Batu terkait pemasangan spanduk di TMP yang dianggap mengurangi nilai estetika dan keindahan TMP.
“Saya sudah laporkan ke Satpol PP untuk menertibkan pemasangan spanduk di TMP, karena mengurangi estetika dan kebersihan TMP. Pol PP dalam waktu dekat akan melihat secara langsung kondisi spanduk,” tandasnya.

Menanggapi aksi penyampaian pendapat tersebut Wakil Ketua Satu DHC 45 Kota Batu, Budi Kabul, menyatakan dukungannya selama aksi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum, penyampaian pendapat itu merupakan hak yang sah.
“Silakan saja menyampaikan pendapat, itu ide bagus dan berani. Senang saya ada warga yang kritis. Saya akan undang mereka ke sekretariat DHC 45, kita akan diskusi banyak tentang proses bagaimana perjalanan yang telah dilakukan DHC 45,” ujarnya di kediamannya, Senin sore (8/7/2024).
Aksi ini mencerminkan kepedulian warga Kota Batu terhadap jasa-jasa yang telah diberikan oleh Edy Rumpoko dan pentingnya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Meskipun ada perbedaan pendapat, dialog dan diskusi tetap penting untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap jasa para pemimpin tetap terjaga.( Eno ).






