Prof. Dr. Hj. Mamluatul Khasanah: Puasa Perempuan Tak Cukup Dipahami, Fikih Harus Jadi Pegangan
Malang | Serulingmedia.com — Puasa bagi perempuan tidak berhenti pada kemampuan menahan lapar dan dahaga. Di balik ibadah itu terdapat sejumlah ketentuan fikih yang perlu dipahami, terutama menyangkut haid, nifas, hingga kewajiban mengqadha puasa Ramadan.
Persoalan tersebut menjadi pokok bahasan dalam kegiatan “Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan: Kajian Kitab Tematik DWP UIN Malang” Seri 3: Permasalahan Puasa Bagi Wanita, yang digelar Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Maliki Malang secara daring melalui Google Meet, Jumat (21/8/2026).
Guru Besar UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Mamluatul Khasanah, M.Pd., hadir sebagai pemateri. Ia mengurai sejumlah persoalan fikih puasa yang dekat dengan kehidupan perempuan sehari-hari.
Dalam kajian tersebut, Prof. Mamluatul menjelaskan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan menjalankan puasa. Namun, puasa Ramadan yang ditinggalkan karena kondisi tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus diganti setelah Ramadan.
Rincian hukum juga muncul ketika haid datang di tengah waktu puasa atau ketika darah haid maupun nifas berhenti menjelang atau setelah terbit fajar. Situasi semacam itu, kata dia, membutuhkan pemahaman fikih agar perempuan tidak terjebak dalam keraguan ketika menjalankan ibadah.
“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ada ketentuan syariat yang harus dipahami agar ibadah yang dilakukan benar secara fikih,” demikian pokok penjelasan Prof. Mamluatul dalam kajian tersebut.
Membedakan Puasa Wajib dan Sunnah
Prof. Mamluatul juga menekankan perlunya membedakan puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Sementara untuk puasa sunnah, khususnya bagi perempuan yang telah menikah, terdapat ketentuan yang perlu memperhatikan hak suami dalam kondisi tertentu.
Menurut dia, mempelajari fikih tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai boleh atau tidak boleh. Pemahaman harus mencakup konteks, ketentuan hukum, serta hikmah yang menyertainya.
Kajian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ibadah yang terlihat sederhana dapat memiliki rincian hukum yang cukup kompleks. Pengetahuan menjadi penting agar praktik keagamaan tidak hanya mengikuti kebiasaan, tetapi memiliki dasar yang jelas.
Sekretaris DWP UIN Maliki Malang, Nur Fadhilah, mengatakan kegiatan Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang pembelajaran keislaman yang dekat dengan kebutuhan perempuan.
“Ketika ilmu hadir, keraguan menemukan jawaban. Ketika fikih dipahami, ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang,” ujar Nur Fadhilah.
Ia menambahkan, kehadiran guru besar perempuan dalam forum tersebut juga memperlihatkan pentingnya posisi perempuan dalam pengembangan dan penyebarluasan ilmu keislaman, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Bagi DWP UIN Maliki Malang, kajian tersebut bukan sekadar agenda keagamaan rutin. Forum ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang berkelanjutan di kalangan perempuan.
Melalui pemahaman fikih yang memadai, perempuan diharapkan mampu menjalankan ibadah dengan lebih mantap sekaligus menjadi sumber pengetahuan bagi lingkungan di sekitarnya.
Sebab, dalam perkara ibadah, ketenangan tidak selalu lahir dari kebiasaan. Ia juga tumbuh dari pengetahuan yang benar dan pemahaman yang memadai.( Eno).






