Tanah Diukur Tanpa Menunggu Lama, Warga Demak Menjajal Wajah Baru Layanan BPN
Demak | Serulingmedia.com – Menunggu petugas ukur datang kini bukan lagi bagian yang harus diterima begitu saja oleh pemohon sertipikasi tanah di Kabupaten Demak.
Kepastian jadwal membuat proses pengukuran bidang tanah menjadi lebih terukur, sekaligus memangkas ketidakpastian yang selama ini melekat pada layanan pertanahan.
Perubahan itu dirasakan Yul Khiya Hanum, 34 tahun, dan Dama Yanti, 43 tahun. Keduanya mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal permohonan.
Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal, bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Skema ini memberikan pilihan jadwal pengukuran kepada pemohon sejak berkas diajukan. Targetnya jelas: waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari.
Bagi Yul, kepastian itu terasa sejak hari pertama.
Ia mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026. Pengukuran kemudian dilakukan pada 29 Juli atau tepat tujuh hari setelah permohonan diajukan.
Yul juga memantau perkembangan proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada 3 Agustus, status penerbitan PBT telah selesai.
“Saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yul, petugas loket sejak awal telah menjelaskan layanan Pengukuran Terjadwal. Ia kemudian memperoleh pilihan waktu untuk pelaksanaan pengukuran.
“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Cerita hampir serupa datang dari Dama Yanti. Warga Kecamatan Mranggen itu mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Sehari setelah pengukuran, petugas kembali menghubunginya terkait PBT.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan,” kata Dama.
Bagi masyarakat, perubahan paling penting bukan semata soal hitungan hari. Ada kepastian yang sebelumnya sulit diperoleh ketika permohonan harus menyesuaikan dengan ketersediaan petugas ukur.
Dalam sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon sejak awal mengetahui kapan tahapan pengukuran akan dilakukan. Informasi itu membuat masyarakat dapat memperkirakan tahapan berikutnya dan memantau perkembangan permohonannya.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” ujar Dama.
Pengalaman Yul dan Dama memperlihatkan satu hal: digitalisasi pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dengan memindahkan proses ke layar.
Yang lebih penting adalah menghadirkan kepastian bagi warga.
Pengukuran Terjadwal mencoba menjawab persoalan itu dengan menetapkan batas waktu layanan.
Ketika jadwal pengukuran dapat diketahui sejak awal dan prosesnya bisa dipantau melalui aplikasi,
pelayanan pertanahan perlahan bergerak dari pola “menunggu giliran” menjadi “menunggu sesuai jadwal.”
Bagi pemohon sertipikasi tanah, perubahan sederhana itu memiliki arti besar: waktu mereka lebih terukur, proses lebih mudah dipantau, dan kepastian layanan tidak lagi berhenti sebagai janji. ( Sar).






