Abdi Purmono: Ucapan “Londo Ireng” Presiden Berpotensi Menggerus Kemerdekaan Pers
Malang | Serulingmedia.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng” menuai kritik dari kalangan akademisi dan praktisi pers.
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga Ahli Pers Dewan Pers (APDP), Abdi Purmono( Abel) menilai pernyataan tersebut tidak sekadar persoalan diksi, tetapi menyangkut komitmen negara terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Dalam analisisnya, Abel menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan fungsi konstitusional pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, pelabelan negatif terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Mengkritik kebijakan pemerintah bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan amanat undang-undang. Pers bekerja berdasarkan prinsip independensi, mengatakan yang baik sebagai baik dan yang buruk sebagai buruk,” ujarnya, Senin ( 27/7/2026).
Menurut Abel, fungsi check and balance merupakan fondasi demokrasi.
Karena itu, kritik yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan ancaman terhadap pemerintah.
Ia menilai pernyataan Presiden justru memperlihatkan kecenderungan sikap yang sensitif terhadap kritik.
Padahal, dalam berbagai kesempatan Presiden menyatakan siap menerima kritik dari masyarakat maupun media.
Lebih jauh, Abel mengingatkan Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Negara, kata dia, memiliki kewajiban menciptakan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Ketika kepala negara melabeli wartawan dengan istilah peyoratif tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan,” katanya.
Ia menilai retorika semacam itu dapat memunculkan chilling effect atau efek gentar di kalangan jurnalis.
Tidak hanya memengaruhi kebebasan bekerja, tetapi juga berpotensi memicu intimidasi, persekusi hingga kriminalisasi terhadap wartawan oleh pihak-pihak yang merasa memperoleh pembenaran dari pernyataan pejabat negara.
Abel juga mengingatkan bahwa jika Presiden merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam UU Pers.
“Gunakan hak jawab, hak koreksi, atau ajukan pengaduan ke Dewan Pers. Itulah mekanisme hukum yang disediakan negara. Presiden semestinya memberi teladan dalam menyelesaikan sengketa pers sesuai koridor undang-undang,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, Abel mengusulkan empat langkah yang dapat ditempuh Presiden.
Pertama, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan masyarakat.
Kedua, memberikan klarifikasi bahwa kritiknya tidak ditujukan kepada kerja jurnalistik yang profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, Presiden perlu menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Keempat, membuka ruang dialog yang lebih inklusif dengan Dewan Pers, organisasi wartawan, dan asosiasi perusahaan pers untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
Menurut Abel, forum tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi media kepada masyarakat, sehingga publik mampu membedakan karya jurnalistik yang diproduksi media profesional dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa proses verifikasi.
“Pemimpin yang kuat dalam sistem demokrasi bukan diukur dari seberapa keras menolak kritik, melainkan dari kemampuannya merespons kritik melalui koridor hukum dan dialog yang bermartabat,” tegasnya.
Ia menutupnya dengan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Sikap kritis media, menurutnya, tidak boleh dipandang sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada negara, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. ( Eno).






