Kejari Batu Kawal Pengelolaan 90 Ribu Hektare Hutan Perhutani, Pendampingan Hukum Jadi Instrumen Cegah Sengketa
Batu | Serulingmedia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memperkuat perannya dalam mengawal tata kelola aset negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang.
Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu diarahkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 90 ribu hektare yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam rangkaian Sosialisasi Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi mitra kerja KPH Malang di Burning Bar, Jalan Gunung Banyak, Jurangrejo, Songgokerto, Kota Batu, Senin (13/7/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., Administratur KPH Malang Kelik Djatmiko, S.Hut., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Nendri Adiyanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Wisnu Sanjaya, S.H., Wakil Administratur KPH Malang Barat Talis Raharjo, Wakil Administratur KPH Malang Timur Warno Setyobudi, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Perhutani.
Administratur KPH Malang, Kelik Djatmiko, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang taat hukum.
Menurutnya, tantangan pengelolaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek konservasi, tetapi juga kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan kerja sama yang melibatkan banyak pihak.
Kelik menjelaskan, KPH Malang mengelola kawasan hutan seluas sekitar 90 ribu hektare yang membentang dari Kasembon dan Singosari di bagian utara hingga kawasan Pantai Selatan. Luas wilayah tersebut membuat pengelolaan hutan memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi administrasi maupun potensi sengketa hukum.
“Kerja sama ini kami harapkan tidak berhenti sebagai seremoni. Pendampingan hukum sangat penting agar seluruh proses pengelolaan hutan berjalan sesuai regulasi dan mampu meminimalkan risiko hukum,” ujar Kelik.
Ia menilai keterlibatan Jaksa Pengacara Negara akan memperkuat mitigasi risiko dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kelik juga mengungkapkan bahwa KPH Malang baru saja dinyatakan lulus audit Pengelolaan Hutan Lestari oleh lembaga independen E-Quality. Audit tersebut mencakup aspek sosial, produksi, dan lingkungan.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah catatan perbaikan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara bukan semata-mata menangani perkara ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga memberikan pendampingan hukum sebagai langkah preventif agar kebijakan pemerintah dan badan usaha negara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Arya, kawasan hutan merupakan aset strategis negara yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan aset vital negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kejaksaan Negeri Batu hadir bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum yang represif, melainkan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pengawalan secara preventif dan solutif,” kata Arya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan sebagai tameng untuk melindungi kesalahan, melainkan menjadi instrumen mitigasi risiko agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
“Kerja sama ini bukanlah bentuk tameng untuk melindungi kesalahan, melainkan sebuah mitigasi risiko. Dengan pendampingan hukum sejak awal, berbagai potensi sengketa maupun persoalan administrasi dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” tegas Arya.
Arya berharap setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, komunikasi dan koordinasi antara Perhutani KPH Malang dengan Jaksa Pengacara Negara dapat berjalan lebih intensif sehingga setiap persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batu serta Perhutani KPH Malang yang telah menginisiasi kolaborasi tersebut.
“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan, kemajuan bagi kedua institusi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kelestarian hutan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Perhutani dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pencegahan persoalan hukum.
Dengan luas kawasan yang mencapai sekitar 90 ribu hektare dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, pendampingan hukum diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan di Malang Raya.( Eno).






