Air Menyusut, Penolakan Membesar: Musdesus Sumberbrantas Desak PT Esa Swardana Thani Hentikan Pengeboran

Screenshot_2026-07-10-14-59-28-647_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Penolakan terhadap aktivitas pengeboran air tanah PT Esa Swardana Thani kini berubah menjadi sikap resmi Pemerintah Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

 

Lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Graha Manunggal Bhakti, Kamis (9/7/2026) malam, warga secara bulat meminta seluruh aktivitas perusahaan dihentikan.

 

Keputusan tersebut lahir setelah pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, unsur TNI-Polri, dan perwakilan warga menetapkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagai keputusan resmi desa.

 

Hasil Musdesus selanjutnya akan dibawa ke DPRD Kota Batu melalui rapat dengar pendapat.

Bagi warga Sumberbrantas, persoalan ini bukan sekadar sengketa investasi. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan sumber air yang selama puluhan tahun menjadi penopang kehidupan masyarakat di kawasan hulu Kota Batu.

Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman, mengatakan pemerintah desa memilih menyerahkan keputusan kepada forum musyawarah agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari kehendak masyarakat.

“Kami selaku Pemerintah Desa harus mengedepankan musyawarah bersama masyarakat agar menemukan mufakat, karena hal ini demi kepentingan bersama dan masyarakat luas,” kata Saniman.

Ia menegaskan pemerintah desa menerima sepenuhnya hasil Musdesus karena merupakan aspirasi murni warga.

“Kami menyetujui hasil Musdesus ini karena merupakan aspirasi warga dan demi menjaga lingkungan atau alam, khususnya Desa Sumberbrantas dan Kota Batu secara umum,” ujarnya.

Polemik bermula ketika PT Esa Swardana Thani melakukan pengeboran sumur dalam (deep well) di kawasan Gimbo, Dusun Jurangkuali, sejak awal 2025.

 

Warga menduga sejak pengeboran dilakukan, debit Sungai Janitri dan sejumlah mata air di sekitar lokasi mengalami penurunan.

 

Sebagian warga mengaku terpaksa memperdalam sumur, bahkan membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski hubungan sebab-akibat antara pengeboran dan penurunan debit air belum dibuktikan melalui kajian ilmiah independen, keresahan masyarakat terus membesar.

 

Apalagi lokasi pengeboran hanya berjarak sekitar 300 meter dari aliran Sungai Genitri yang menjadi salah satu sumber air penting di kawasan tersebut.

Perwakilan warga Gimbo, Nino, menegaskan penolakan warga bukan didorong sentimen terhadap investasi, melainkan kekhawatiran atas keberlangsungan sumber air.

“Kami tidak anti investasi. Tetapi investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas air. Yang kami perjuangkan adalah kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber mata air yang menjadi kebutuhan hidup warga,” ujar Nino.

Ia juga mempertanyakan transparansi perusahaan terkait seluruh dokumen perizinan dan komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

“Kami meminta seluruh dokumen perizinan dibuka kepada publik dan dilakukan audit lingkungan secara independen. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang menjaga kawasan hulu justru menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Menurut Nino, hingga kini masyarakat juga belum menerima realisasi kompensasi maupun pengalihan 10 persen debit air yang pernah disampaikan perusahaan dalam proses sosialisasi beberapa tahun lalu.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Sumberbrantas, Yoyok, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima pemerintah desa, PT Esa Swardana Thani telah mengantongi berbagai izin yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dokumen tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang diterbitkan pada 2023 dengan masa berlaku lima tahun.

Namun, menurut Yoyok, legalitas administratif tidak serta-merta menghapus hak masyarakat untuk mempertanyakan dampak yang mereka rasakan.

“Secara administrasi perusahaan memang memiliki legalitas yang diterbitkan pemerintah. Tetapi Musdesus ini merupakan forum resmi untuk mendengar dan menetapkan aspirasi masyarakat. Apa yang diputuskan malam ini menjadi sikap resmi Desa Sumberbrantas dan akan kami perjuangkan melalui hearing di DPRD Kota Batu,” kata Yoyok.

Sebelum Musdesus digelar, Pemerintah Desa Sumberbrantas telah lebih dulu melayangkan surat penghentian sementara terhadap rencana pengeboran tahap kedua PT Esa Swardana Thani.

 

Kini, melalui keputusan Musdesus, penolakan itu diperluas menjadi penolakan terhadap seluruh aktivitas perusahaan, baik yang sedang berjalan maupun yang direncanakan.

Konflik ini memperlihatkan benturan antara legalitas investasi dan legitimasi sosial. Di satu sisi perusahaan disebut telah mengantongi izin dari pemerintah.

 

Di sisi lain, masyarakat menuntut jaminan bahwa eksploitasi air tanah tidak mengancam sumber kehidupan mereka.
Hearing di DPRD Kota Batu menjadi momentum penting untuk menguji apakah seluruh proses perizinan, pelaksanaan Amdal, hingga pemanfaatan air tanah benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

 

Lebih dari itu, forum tersebut akan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas sumber daya air.( Eno).