PNBP Pertanahan Tembus Rp1,423 Triliun, Sekjen ATR/BPN: Layanan Tanah Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

1655299_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kinerja positif pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang semester pertama 2026.

 

Hingga Juni 2026, PNBP sektor pertanahan telah mencapai Rp1,423 triliun, seiring meningkatnya volume layanan yang dinilai menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi nasional.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan.

 

Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, jumlah berkas PNBP pada Januari hingga Juni 2026 mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.685.117 berkas.

 

Selain itu, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren peningkatan, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.

Menurut Dalu Agung, sejumlah layanan yang menjadi penyumbang terbesar PNBP antara lain pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Ia menilai penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, selama periode 2020–2025 akumulasi PNBP mencapai Rp15,9 triliun.

 

Dalam kurun waktu yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun.

 

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan tersebut mencapai Rp5.584 triliun.

Dalu Agung menegaskan, setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi layanan pertanahan jauh melampaui nilai penerimaan langsung kementerian.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkasnya.

RDP tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Komisi II DPR RI, bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.( Sar).