10 Mahasiswa UIN Maliki Malang PKL di Pengadilan Agama, Belajar Langsung Praktik Penegakan Hukum dan Keadilan
Malang | Serulingmedia.com – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi menyerahkan 10 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Kota Malang, Rabu (1/7/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi mahasiswa melalui pengalaman praktik langsung di lembaga peradilan.
Prosesi penyerahan berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Kota Malang. Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Nur Fadhilah, M.H., menyerahkan empat mahasiswi dan enam mahasiswa kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., yang didampingi Panitera Muda Permohonan, Ery Handini, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Nur Fadhilah menegaskan bahwa praktik di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam membentuk calon sarjana hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki integritas, etika profesi, dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.
“Ruang sidang, ruang pelayanan, dan setiap proses administrasi di lembaga ini adalah ruang belajar yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh ruang kuliah. Di sinilah mahasiswa akan memahami bahwa hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta para hakim dan aparatur Pengadilan Agama Kota Malang membimbing mahasiswa selama menjalani PKL.
Menurutnya, masukan hingga teguran dari para praktisi merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran.
Kepada mahasiswa, Nur Fadhilah berpesan agar menjaga disiplin, menjunjung tinggi etika, serta memanfaatkan kesempatan belajar sebaik mungkin.
“Datang tepat waktu, hormati setiap orang, bekerja dengan sungguh-sungguh, banyak mendengar, banyak belajar, dan jangan pernah merasa paling tahu. Profesionalisme lahir dari kerendahan hati untuk terus belajar,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, memperkenalkan berbagai capaian lembaga yang dipimpinnya, termasuk predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta komitmen sebagai pengadilan yang ramah perempuan dan anak.
Menurutnya, Pengadilan Agama Kota Malang setiap tahun menangani sekitar 3.500 perkara dengan rata-rata 50 perkara disidangkan setiap hari.
Kondisi tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mempelajari berbagai dinamika hukum keluarga Islam secara langsung.
“Jangan sia-siakan kesempatan belajar di sini. Variasi perkara yang kami tangani bisa menjadi inspirasi penelitian maupun tugas akhir. PKL adalah tempat mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari di kampus sekaligus menajamkan wawasan praktik hukum,” katanya.
Selama menjalani PKL, mahasiswa akan mengikuti seluruh tahapan pelayanan dan proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara, administrasi persidangan,
pelayanan publik hingga praktik e-Litigasi sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan.
Nurul Maulidah juga mengungkapkan bahwa pada 16 Juli 2026 Pengadilan Agama Kota Malang akan melaksanakan sidang terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk perkara perwalian guna mempercepat pemenuhan hak-hak anak.
Menutup sambutannya, ia mengingatkan mahasiswa agar menjaga nama baik almamater selama menjalani PKL.
“Jagalah nama baik kalian. Pintar-pintarlah membawa diri. Pengalaman di sini akan menjadi bekal yang tidak akan kalian temukan di ruang kuliah,” pesannya.
Program PKL ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara pembelajaran akademik dengan praktik hukum di lapangan, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki pengalaman, integritas, dan profesionalisme sebagai bekal menjadi penegak hukum yang berkeadilan.( Eno).






