Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah bersama Dewan Pers menegaskan komitmen kuat untuk mengakhiri praktik pembajakan dan eksploitasi karya jurnalistik melalui penguatan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah dibahas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dalam forum itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat secara resmi menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan strategis bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang tegas.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya penggunaan konten jurnalistik tanpa izin, terutama di era digital yang semakin masif. Dewan Pers, lanjutnya, mendorong agar karya jurnalistik secara eksplisit dimasukkan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang, sekaligus memperjelas posisi wartawan sebagai pencipta.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik pemanfaatan konten jurnalistik tanpa kompensasi yang adil, termasuk oleh platform digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegas Supratman.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengakomodasi pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf awal RUU. Selain itu, skema komersialisasi seperti royalti dan lisensi juga tengah disiapkan guna memastikan keberlanjutan industri pers.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah organisasi profesi dan pelaku industri media, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia yang turut menyuarakan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah tekanan disrupsi digital.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta dapat rampung tahun ini setelah terbitnya surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil, sekaligus mengakhiri praktik pembajakan konten yang selama ini merugikan industri pers.
Dengan langkah ini, pemerintah dan Dewan Pers sepakat bahwa menjaga hak cipta jurnalistik bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga upaya menjaga kualitas informasi publik dan masa depan demokrasi Indonesia. ( Eno)