Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi, Alih Fungsi Kini Jadi Kewenangan Pusat

1148376_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

 

Kebijakan ini juga menandai perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah, kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD pada 2021. Sementara itu, 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah penting yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi nasional.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, pemerintah menargetkan tercapainya swasembada pangan dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS pada 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor, luas usulan penetapan LSD mencapai 2.739.640,69 hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas usulan penetapan lokasi LSD di 12 provinsi yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Zulkifli Hasan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

Rakor juga dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain dari Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (Sar)