ATR/BPN Tetapkan Status Darurat Lahan Sawah, Seluruh Sawah Tak Boleh Dialihfungsikan
Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan darurat untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah yang belum memenuhi ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan lindung sementara yang tidak boleh dialihfungsikan.
Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target besar swasembada pangan nasional.
Langkah tersebut diambil setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memperoleh persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah, maka seluruh LBS kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri Nusron Wahid.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mengamanatkan sedikitnya 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih jauhnya kepatuhan daerah terhadap ketentuan tersebut.
Data pemerintah mencatat, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah, sebagian besar beralih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
Angka ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan mengacu pada tata ruang. Ini sudah kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.
Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan lebih rendah, yakni sekitar 41 persen. Kondisi ini membuat sawah produktif berada dalam posisi rawan terhadap tekanan pembangunan.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang belum mencapai batas minimal 87 persen LP2B untuk melakukan revisi RTRW paling lambat enam bulan.
Revisi ini menjadi syarat utama dalam memberikan kepastian hukum perlindungan lahan pertanian.
Tercatat baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, 409 daerah lainnya harus segera melakukan penyesuaian tata ruang.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi nasional bersama para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara serentak di seluruh Indonesia.
Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam melindungi lahan sawah sebagai fondasi utama ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. (Sar)






