UPTD Sampah Dibentuk, DPRD Batu Dukung Tapi Pertanyakan Efektivitasnya

295d57c73788

Batu | Serulingmedia.com – Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan oleh Pemerintah Kota Batu mendapat dukungan DPRD Kota Batu. Namun demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan kritis.

DPRD menilai, tanpa kejelasan regulasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta skema anggaran yang matang, keberadaan UPTD berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan belum tentu menjawab persoalan sampah yang hingga kini dinilai belum tuntas.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung setiap upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sampah.

Pasalnya, permasalahan sampah di Kota Batu masih menyisakan banyak catatan.

“Prinsipnya kami mendukung upaya-upaya pemerintah. Karena menurut catatan kami, persoalan sampah di Kota Batu ini memang belum clear, belum selesai secara sempurna,” ujar Didik,Selasa ( 27/1/2026).

Menurutnya, pembentukan UPTD harus menjadi langkah terobosan yang berdampak nyata, bukan sekadar penambahan struktur organisasi.

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah lain pemerintah sudah mulai mengurangi peran langsung dalam pengelolaan sampah dengan mendorong sektor-sektor tertentu untuk mandiri.

“Hotel, restoran besar, tempat wisata, hingga sekolah-sekolah besar seyogianya sudah memiliki pengelolaan sampah sendiri. Pemerintah cukup melakukan pengecekan. Kalau residu, itu bisa dibantu dibawa ke TPA,” jelasnya.

Didik mengakui, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan retribusi daerah. Namun, menurutnya hal itu sebanding dengan pengurangan beban volume sampah dan efisiensi anggaran, sehingga pemerintah dapat lebih fokus menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara lebih baik.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat wilayah.

Desa – Kelurahan yang telah memiliki TPS3R dinilai perlu mendapatkan perhatian dan dukungan agar berfungsi maksimal.

“Kalau itu berjalan, petugas DLH bisa mengalihkan fokus ke ruang publik lain seperti jalan raya dan fasilitas umum, karena sebagian sektor sudah mandiri mengelola sampahnya,” tambahnya.

Terkait pembentukan UPTD, Didik menyoroti sejumlah hal krusial. Mulai dari kejelasan dasar hukum pembentukan, baik melalui Perda SOTK/SOPD yang ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota, hingga kejelasan tupoksi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bidang Persampahan di DLH.

“Urgensi UPTD itu harus jelas. Jangan sampai tupoksinya tumpang tindih dengan Kabid Persampahan. Latar belakang pembentukannya apa, apakah selama ini organisasi yang ada belum maksimal, itu harus dijelaskan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi anggaran, khususnya terkait belanja pegawai. Karena itu, regulasi, tata kelola, pembagian kewenangan, serta skema anggaran harus disiapkan secara matang.

“Apakah UPTD ini menangani seluruh sampah warga, sampah pasar, atau memiliki tugas khusus, itu harus tegas sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menyatakan sependapat dengan pembentukan UPTD Persampahan sepanjang memiliki payung hukum yang jelas.

“Sepanjang ada payung di Perda SOTK atau SOPD, kemudian diperkuat dengan Perwali, tentu boleh. Harapannya hasilnya bisa segera dirasakan masyarakat Kota Batu,” kata Ludi.

Namun demikian, ia juga mengajukan pertanyaan kritis terkait efektivitas kebijakan tersebut.

“Kalau UPTD sampah dibentuk, apakah ada jaminan permasalahan sampah di Kota Batu benar-benar bisa diatasi?” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan operasional UPTD Pengelolaan Persampahan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola sampah di Kota Batu.

Pembentukan UPTD ini merupakan amanat Peraturan Wali Kota Batu Nomor 27 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dian menjelaskan, UPTD Pengelolaan Persampahan dibentuk untuk memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan sampah.

DLH tetap berperan sebagai regulator yang menyusun kebijakan, perencanaan, serta pengawasan, sementara pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh UPTD.

“Per 1 Januari 2026 UPTD sudah harus beroperasional. Karena pejabat definitif belum ditetapkan, sementara ini kami menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD agar pelayanan pengelolaan sampah tidak terhenti,” ujar Dian.

Dengan struktur yang lebih fokus dan profesional, Pemerintah Kota Batu berharap kehadiran UPTD Pengelolaan Persampahan mampu meningkatkan kualitas layanan serta menghadirkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam penanganan sampah di Kota Batu.( Eno).