Bus Wisata Maut Jadi Sorotan Utama Kinerja Polres Batu 2025
Batu | Serulingmedia.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan satu bus wisata, enam kendaraan roda empat, dan enam sepeda motor menjadi peristiwa paling menonjol di Kota Batu sepanjang tahun 2025. Insiden tragis yang terjadi pada 8 Januari 2025 pukul 19.20 WIB di ruas Jalan Imam Bonjol, Pattimura, hingga Ir. Soekarno tersebut menewaskan empat orang, menyebabkan dua korban luka berat, dan sembilan korban luka ringan.
Penanganan tegas terhadap kecelakaan maut itu menjadi salah satu catatan penting dalam rilis akhir tahun Polres Batu, sekaligus menandai sikap institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Dalam kasus tersebut, Polres Batu menetapkan pengemudi dan pemilik perusahaan otobus (PO) bus wisata sebagai tersangka, sebuah langkah hukum yang tergolong langka di Indonesia.

“Kami menetapkan pengemudi dan pemilik PO bus sebagai tersangka. Ini merupakan kejadian nomor dua di Indonesia di mana pemilik bus ikut ditetapkan sebagai tersangka. Daerah lain belum ada,” tegas Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K.
Menurut Kompol Danang, penetapan tersangka terhadap pemilik PO bus bukan semata-mata untuk mengejar sensasi hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusional terhadap keselamatan publik. Ia menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa tunggal di jalan, tetapi harus ditelusuri hingga ke aspek kelayakan kendaraan dan manajemen perusahaan.
“Kami ingin memberi pesan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada unsur kelalaian, baik dari pengemudi maupun pengelola angkutan, maka hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Paparan kinerja tersebut disampaikan Kompol Danang di hadapan para wartawan Pos Polres Batu di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Senin (29/12/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., Kasat Resnarkoba IPTU Boby Abadi, Kasat Lantas AKP Kevin Ibrahim, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas IPTU Huda.

Di luar kasus kecelakaan menonjol tersebut, Polres Batu juga mencatat penurunan angka kriminalitas sepanjang tahun 2025. Jumlah laporan tindak pidana tercatat 195 kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 220 laporan.
Kompol Danang menjelaskan, penurunan tersebut tidak lepas dari pendekatan preventif dan respons cepat aparat di lapangan, termasuk peningkatan patroli, kehadiran polisi di tengah masyarakat, serta kemudahan akses pelaporan.
“Keamanan itu dirasakan, bukan hanya dicatat. Kami bergerak ketika ada laporan, dan masyarakatlah yang menilai apakah Kota Batu aman atau tidak,” jelasnya.
Dari total laporan tersebut, 172 kasus dilaporkan langsung ke Mapolres Batu, sementara sisanya ditangani oleh jajaran polsek. Polsek Kota Batu menjadi wilayah dengan laporan tertinggi sebanyak 10 kasus, disusul Polsek Junrejo dan Polsek Bumiaji.
Berdasarkan jenis kejahatan, kasus penganiayaan menempati posisi tertinggi dengan 20 kasus, meningkat dibanding tahun 2024 yang tercatat 12 kasus. Sementara itu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menurun menjadi 17 kasus dari sebelumnya 25 kasus.
“Kasus pencurian tercatat 15 kasus, sedikit meningkat dibanding tahun lalu 14 kasus. Namun penggelapan dan penipuan yang pada 2024 mendominasi hingga 25 kasus, pada 2025 turun drastis menjadi hanya 3 kasus,” paparnya.
Terkait kejahatan berat yang menyangkut kemanusiaan, Kompol Danang menegaskan nihil kejadian di wilayah hukum Polres Batu. Namun demikian, kasus narkotika masih menjadi perhatian dengan 51 kasus, serta perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 37 kasus.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan 65 tersangka dengan barang bukti berupa 409,87 gram sabu, 335,35 gram ganja, 62 batang rokok berisi narkotika, 76.001 butir obat keras berbahaya (okerbaya), serta 50 butir pil inex.
Menurut Kompol Danang, dominasi usia produktif dalam kasus narkotika menjadi alarm serius bagi semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Peran keluarga, lingkungan, dan pendidikan sangat menentukan,” ujarnya.
Wilayah rawan peredaran narkotika sepanjang 2025 tercatat berada di Kecamatan Junrejo dengan 31 kasus, disusul Kecamatan Batu sebanyak 13 kasus, dan Kecamatan Bumiaji sebanyak 8 kasus.
Menutup paparannya, Kompol Danang kembali menegaskan bahwa indikator utama keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata angka statistik, melainkan rasa aman yang dirasakan warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Bagaimana kondisi masyarakat Batu dalam menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari, itulah ukuran sebenarnya. Jika ada kendala, laporkan, dan kami akan bergerak,” pungkasnya. ( Eno)






