Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Screenshot_2025-01-11-05-52-25-540_com.whatsapp-edit

 

Surabaya |Serulingmedia.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025).

Kecelakaan ini menewaskan empat orang dan melibatkan perjalanan rombongan pelajar dari Bali.

Kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB, Rabu ( 8/1/2025 ) mengakibatkan 14 korban dengan rincian empat meninggal dunia, dua luka berat, dan delapan lainnya mengalami luka ringan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan bahwa rem bus yang dikendarai MAS mengalami kegagalan saat bus melaju di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.

“Sopir mencoba menepikan bus, namun kendaraannya kembali ke jalur utama dan menabrak kendaraan lain. Kecelakaan terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno,” ungkap Kombes Komarudin.

Bus milik PO Sakindra Trans tersebut diketahui mengalami sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk STNK yang telah mati dan KIR yang kedaluwarsa. Pemeriksaan Dinas Perhubungan juga menemukan kerusakan pada kampas rem dan tromol, yang menjadi penyebab utama rem tidak berfungsi dengan baik.

Meski hasil tes urine sopir dan kenek menunjukkan negatif dari penggunaan obat terlarang, MAS tetap dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir diduga sengaja mengemudikan kendaraan yang tidak layak sehingga membahayakan keselamatan orang lain. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga memeriksa 10 saksi, termasuk sopir, tour leader, kondektur, wali kelas, dan saksi di lokasi kejadian,” tambah Kombes Komarudin.

Selain itu, pemilik PO bus, berinisial RB, juga tengah dalam penyelidikan terkait kelalaian administratif dan teknis yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Dimungkinkan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan yang masih berlangsung, termasuk temuan dari Dinas Perhubungan dan KNKT,” tutup Kombes Komarudin.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya memastikan kelayakan kendaraan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. ( Eno).