Pelajaran dari Kasus Beras Busuk di Pasar Murah Ngaglik. Didik: Jangan Korbankan Masyarakat.

Screenshot_2025-11-13-15-23-11-604_com.android.chrome-edit

Batu | Seruling media.com – Kasus beras busuk yang dijual dalam kegiatan pasar murah di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, menjadi cermin nyata bahwa program bantuan sosial dan kegiatan ekonomi rakyat kecil tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga tata kelola yang baik.

Kegiatan yang sejatinya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat justru menimbulkan keresahan karena lemahnya pengawasan dan koordinasi antar pihak terkait.

Program pasar murah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, keberadaan pasar murah sangat diharapkan menjadi solusi. Namun, ketika beras yang dijual dalam kegiatan ini ternyata basah, berjamur, busuk bahkan tidak layak konsumsi, maka niat baik itu kehilangan makna.

Alih-alih membantu, justru menambah beban dan kekecewaan warga.

Sorotan tajam dari Drs. Didik Machmud H., MM., Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batu, seharusnya menjadi bahan evaluasi penting.

Didik menegaskan bahwa beras yang rusak wajib diganti oleh pihak penyelenggara. Sikap tegas tersebut bukan sekadar bentuk pembelaan terhadap warga, tetapi juga penegasan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah.

Warga kecil yang membeli beras dari pasar murah tentu berharap kualitas yang layak, bukan belas kasihan yang mengecewakan.

“Ya, kalau terjadi seperti itu, seharusnya warga yang mendapatkan beras busuk dan basah itu dikembalikan ke tempat pasar murah. Harusnya diganti,kasihan wong cilik ” tegas Didik Machmud, Kamis (13/11/2025).

“Letaknya di Kelurahan Ngaglik, ya paling tidak kelurahan tahu siapa panitianya. Pemerintah kelurahan harus membantu menghubungi panitia agar warga yang mendapatkan beras busuk itu bisa diganti,” lanjutnya.

Kelemahan terbesar dalam kasus ini adalah minimnya koordinasi antara penyelenggara tingkat provinsi dengan pemerintah daerah dan kelurahan setempat.

Bagaimana mungkin kegiatan yang melibatkan masyarakat luas diadakan tanpa sepengetahuan camat atau lurah di wilayah tersebut?

Hal ini menunjukkan bahwa sistem komunikasi birokrasi masih belum berjalan baik, bahkan dalam hal-hal yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

“Nah, harusnya apapun kegiatan yang berada di wilayah pemerintahan Kota Batu, pejabat wilayahnya harus tahu. Lurah tahu, Camat tahu. Kalau ada masalah seperti ini kan repot nanti,” tambahnya.

Dari kasus ini, dapat sebagai pelajaran bahwa setiap kegiatan sosial-ekonomi yang dilakukan di daerah, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun lembaga lain, harus melalui mekanisme koordinasi dengan pejabat wilayah setempat.

Langkah ini penting untuk memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, terpantau, dan bisa segera ditangani jika muncul masalah.

Lebih jauh, kasus ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya standar mutu dan transparansi dalam setiap program bantuan pangan.

Produk yang disalurkan kepada masyarakat tidak boleh asal murah, tapi juga harus memenuhi standar kelayakan konsumsi.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap beras, minyak, atau gula yang dijual dalam program pasar murah benar-benar aman dan layak dikonsumsi.

Pada akhirnya, pelajaran dari kasus pasar murah Ngaglik ini menegaskan bahwa niat baik tanpa pengawasan hanya akan menghasilkan kekecewaan.

Pemerintah, baik provinsi maupun daerah, perlu duduk bersama membangun sistem kerja yang lebih terintegrasi. Sebab, dalam urusan rakyat kecil, tanggung jawab bukan hanya soal siapa yang mengadakan, tapi siapa yang peduli dan mau bertanggung jawab ketika masalah muncul.( Eno)