Menteri ATR/BPN Tekankan Solusi Kemanusiaan dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kaltim

IMG-20251026-WA0028

Samarinda | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Kaltim, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menangani konflik, khususnya tumpang tindih tanah negara yang kini ditempati masyarakat.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan berbasis hukum. Kalau hukum itu kalah-menang, benar-salah. Rumus kami adalah win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, namun negara tetap mencatatkan bahwa itu aset negara,” tegas Menteri Nusron usai memimpin Rakor di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Plasma 20% Jadi Sorotan: Perusahaan HGU Terancam Dicabut

Selain konflik tumpang tindih, ketidakpatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan laporan kepala daerah, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

“Masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak, dan jika perlu HGU-nya kami cabut,” tegasnya.

Alih Fungsi Hutan ke Sawit Akan Ditertibkan

Menteri Nusron juga menyinggung praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Ia menyebut masih ada pengusaha yang berpandangan keliru bahwa plasma bisa diambil dari luar porsi HGU mereka.

“Ada yang mengira plasma tidak harus menggerus HGU mereka. Ini akan kami tertibkan,” ujarnya.

Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Sukses Program Pertanahan

Dalam forum yang dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim dan seluruh kepala daerah se-Kaltim itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi kelancaran program strategis pertanahan.

“Sertipikasi, Reforma Agraria, hingga KKPR tidak akan berjalan tanpa dukungan Pemprov dan Pemda,” jelas Menteri Nusron.

Pejabat Nasional dan Daerah Hadir Lengkap

Rakor ini juga turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad; Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bersama jajaran Forkopimda; serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kaltim.

Melalui Rakor ini, Kementerian ATR/BPN meneguhkan komitmennya menghadirkan solusi pertanahan yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara—dengan pendekatan yang humanis, tegas, dan terukur.(Sar).