Satu Tanah, Tiga Data, Wamen ATR Ossy: Jangan Hidup di Dunia Berbeda
Jakarta | Serulingmedia.com — Satu bidang tanah bisa memiliki tiga cerita berbeda. Status haknya tercatat dalam satu sistem, tata ruangnya berada dalam peta lain, sementara nilai ekonominya dihitung melalui basis data yang berbeda.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menilai kondisi tersebut tidak boleh terus berlangsung.
Menurut Ossy, data pertanahan, tata ruang dan nilai tanah harus dipertemukan dalam satu ekosistem.
Tanpa integrasi, pemerintah akan kesulitan memperoleh gambaran utuh mengenai sebuah bidang tanah sekaligus dampak ekonomi dari perubahan kawasan.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini,” kata Ossy saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional Pertanahan yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (8/10/2026), secara daring.
Ossy mengatakan integrasi tersebut perlu diarahkan dari konsep One Map menuju One Parcel, lalu berkembang menjadi One Integrated Land Information Ecosystem.
Artinya, satu bidang tanah dapat dibaca melalui informasi yang saling terhubung: siapa pemegang haknya, bagaimana pemanfaatannya, apa rencana tata ruangnya, bagaimana kondisi infrastrukturnya dan berapa nilai ekonominya.
Nilai tanah bukan sekadar angka
Persoalan menjadi lebih kompleks karena nilai tanah tidak bersifat statis. Sebuah bidang tanah dapat mengalami lonjakan nilai meski tanah dan luasnya tidak berubah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis,” ujar Ossy.
Menurut dia, perubahan nilai dipengaruhi lokasi, aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, tata ruang dan kepastian hukum.
Karena itu, nilai tanah tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai angka rupiah per meter persegi.
Nilai tersebut dapat menjadi indikator untuk membaca perubahan sebuah kawasan dan dampak kebijakan pembangunan.
Di titik inilah, kata Ossy, profesi penilai mempunyai peran strategis. Penilai tidak hanya dituntut menentukan nilai suatu bidang, tetapi juga menjelaskan faktor yang menyebabkan nilai tersebut berubah.
Jika data nilai tanah terhubung dengan data hak dan tata ruang, pemerintah dapat memperoleh instrumen yang lebih kuat untuk membaca perkembangan wilayah, mengukur dampak pembangunan infrastruktur dan memperkirakan konsekuensi ekonomi sebuah keputusan tata ruang.
Menuju satu ekosistem informasi tanah
Ossy berharap integrasi data mengakhiri pola pengelolaan informasi yang terpisah-pisah. Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai di mana sebuah tanah berada.
Informasi yang dibutuhkan jauh lebih luas: siapa pemegang haknya, apa yang boleh dilakukan di atas tanah tersebut, bagaimana rencana ruangnya dan bagaimana nilai ekonominya berkembang.
“Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” katanya.
Gagasan tersebut disampaikan dalam seminar bertema “Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.”
Seminar daring itu turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI Erawati sebagai pembuka.
Peserta berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI serta perwakilan pemerintah daerah. ( Sar).
