Roya Tak Lagi Rumit, Warga Bisa Urus Sendiri Tanpa Perantara

2146780_11zon

Ternate | Serulingmedia.com – Mengurus roya tidak harus melalui perantara. Masyarakat dapat mengajukan penghapusan hak tanggungan secara mandiri di Kantor Pertanahan dengan syarat dokumen lengkap.

 

Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, membuktikan sendiri kemudahan itu. Ia mengurus roya di Kantor Pertanahan Kota Ternate setelah mendapat penjelasan mengenai persyaratan sejak awal pengajuan.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” kata Rizky.

Menurut dia, informasi yang jelas membuat pemohon tidak perlu bergantung pada jasa pihak ketiga. Petugas memberikan arahan mengenai tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Rizky mengapresiasi pelayanan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia berharap pola pelayanan yang cepat dan terbuka tersebut terus dipertahankan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” ujarnya.

Pengalaman serupa dialami Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya tanpa bantuan notaris ataupun pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad.

Kunci kelancaran layanan itu terletak pada kelengkapan dokumen. Pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan lunas dari kreditur.

Dokumen lain yang diperlukan adalah fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Untuk layanan roya, pemohon dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi mengenai persyaratan dan prosedur roya dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan layanan Roya.

 

Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk memperoleh penjelasan langsung.

Pesannya sederhana: dokumen lengkap, datang ke Kantor Pertanahan, dan urus sendiri.( Sar).