Reforma Agraria Redistribusikan 4,39 Juta Hektare Tanah, 11.576 KK Rasakan Manfaatnya

IMG-20261106-WA0034

Jakarta | Serulingmedia.com – Program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah sejak 1961 hingga 2026 telah berhasil meredistribusikan tanah seluas 4,39 juta hektare.

Selain itu, sebanyak 11.576 kepala keluarga (KK) di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria telah merasakan manfaat penataan aset dan akses.

Capaian tersebut menjadi salah satu catatan penting perjalanan Reforma Agraria di Indonesia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja panjang kementeriannya di tengah berbagai kompleksitas persoalan pertanahan.

Hal itu disampaikan Ossy dalam simposium bertema “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar dalam rangka HUT ke-15 Partai NasDem, Rabu (4/11/2026), di Jakarta.

“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ujar Ossy.

Ia menegaskan, Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah maupun legalisasi aset. Lebih dari itu, program tersebut harus mampu meningkatkan produktivitas tanah dan memperkuat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut Ossy, keberhasilan Reforma Agraria bertumpu pada dua agenda utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset memberikan kepastian penguasaan dan kepemilikan tanah, sedangkan penataan akses membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki.

“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.

BRAN Perkuat Pelaksanaan Reforma Agraria
Pelaksanaan Reforma Agraria ke depan akan semakin diperkuat melalui hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026.

Regulasi tersebut menjadi landasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Ossy menilai, kehadiran BRAN menjadi langkah strategis karena persoalan agraria tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu kementerian. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar penyelesaian persoalan pertanahan berjalan lebih menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan kewenangan utamanya dalam administrasi pertanahan. Kewenangan tersebut meliputi survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam mendukung kerja BRAN, ATR/BPN juga akan menyediakan data dan informasi pertanahan, terutama data objek yang menjadi kewenangannya serta informasi mengenai konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Ossy.

Simposium tersebut dibuka Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan.

Mereka di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022 Sofyan Djalil, Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN Mohamad Sinal, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta DPP Petani NasDem Nur Amalia.

Melalui penguatan regulasi dan kelembagaan, Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar memperluas redistribusi tanah, tetapi juga memastikan tanah menjadi sumber keadilan sosial, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.