Darmanto: Seleksi Dewas RRI 2026–2031, Transparansi dan Independensi Dipertanyakan
Yogjakarta | Serulingmedia.com – Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 menuai sorotan terkait transparansi, objektivitas, dan potensi pengaruh kepentingan politik.
Darmanto, pegiat Penyiaran Publik sekaligus pengelola penyiaranpublik.org, mempertanyakan keterbukaan Panitia Seleksi (Pansel) serta dasar penentuan calon yang diserahkan kepada DPR RI.
Darmanto, yang turut mengikuti proses seleksi, menilai mekanisme seleksi kali ini berbeda dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.
Ia menyoroti tidak diketahuinya susunan lengkap anggota Pansel oleh peserta maupun masyarakat, serta tidak ditemukannya pengumuman mengenai 15 calon yang diteruskan kepada DPR RI melalui kanal informasi yang dijanjikan.
“Sebagai orang yang ikut berproses dalam seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI 2026–2031, saya merasakan bahwa kinerja Pansel cenderung tertutup sehingga publik tidak tahu siapa saja yang menjadi Pansel,” kata Darmanto.
Menurut dia, keterbukaan menjadi aspek mendasar dalam proses seleksi pejabat publik, terlebih Dewas RRI memiliki peran strategis dalam menjaga independensi lembaga penyiaran yang bertugas melayani kepentingan masyarakat.
Transparansi dan Konsistensi Dipertanyakan
Darmanto mengatakan, pada seleksi periode sebelumnya, susunan Pansel dapat diketahui publik.
Sebagian anggotanya merupakan tokoh di bidang komunikasi yang dinilai memahami persoalan penyiaran publik.
Namun, dalam seleksi periode 2026–2031, ia mengaku hanya mengetahui nama ketua Pansel karena tercantum dalam pengumuman resmi.
Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan peserta dan masyarakat untuk mengetahui latar belakang serta komposisi pihak yang bertanggung jawab terhadap proses seleksi.
Ia juga mempertanyakan konsistensi Pansel dalam menjalankan ketentuan yang diumumkan sejak awal.
Dalam pengumuman tertanggal 22 April 2026, Pansel menyatakan bahwa perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id dan/atau surat elektronik dari sekretariat Pansel.
Namun, hingga 17 Oktober 2026, Darmanto mengaku tidak menemukan pengumuman mengenai 15 nama calon yang diteruskan kepada DPR RI melalui kanal informasi tersebut.
Bagi Darmanto, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi.
Keterbukaan informasi mengenai tahapan, hasil, dan penetapan calon diperlukan agar publik dapat menilai apakah proses seleksi berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pengaruh Politik dalam Penentuan Calon
Selain transparansi, Darmanto menyoroti kemungkinan pengaruh jaringan politik dalam penentuan kandidat.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti proses seleksi, ia menilai pertimbangan politik tampak memiliki peran yang perlu dijelaskan oleh Pansel.
Ia mengungkapkan, setelah pengumuman hasil tes penulisan makalah, dirinya memperoleh informasi mengenai dua kandidat yang disebut memiliki peluang besar lolos karena kedekatan dengan politisi berpengaruh di Senayan.
Menurut Darmanto, hasil seleksi berikutnya sesuai dengan informasi yang sebelumnya ia terima. Ia juga menilai komposisi sejumlah nama, termasuk kandidat dalam daftar cadangan, tidak jauh berbeda dari perkiraan yang pernah dibicarakannya bersama kolega.
Ia menyebut fenomena tersebut berbeda dari pengalamannya mengamati tiga periode seleksi sebelumnya.
Darmanto juga mengungkapkan dugaan adanya pengelompokan kandidat dalam paket tertentu.
Ia mengaku telah memprediksi sejumlah nama akan lolos setelah mengikuti tes wawancara pada awal Agustus 2026.
Sebagian prediksi tersebut, menurut dia, kemudian tercermin dalam hasil seleksi.
Meski demikian, dugaan mengenai pengaruh politik dan pengelompokan kandidat tersebut merupakan penilaian Darmanto berdasarkan pengalaman serta pengamatannya.
Kebenarannya memerlukan penjelasan dari Pansel dan informasi pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.
Independensi RRI Menjadi Taruhan
Bagi Darmanto, persoalan seleksi Dewas tidak berhenti pada siapa yang terpilih.
Hal yang lebih mendasar adalah kemampuan Dewas menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan mendorong transformasi RRI menjadi lembaga penyiaran publik yang kuat serta profesional.
Ia khawatir, apabila kepentingan politik terlalu dominan dalam proses pembentukan Dewas, pengawasan internal berisiko diwarnai tarik-menarik kepentingan dan kompromi yang mengurangi fokus terhadap pembenahan kelembagaan.
Padahal, Dewas memiliki posisi penting dalam menjaga tata kelola dan arah kebijakan lembaga agar tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Darmanto juga memperingatkan kemungkinan munculnya resistensi dari internal RRI.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat terjadi apabila muncul persoalan etika dalam proses seleksi yang tidak dijelaskan secara terbuka, atau ketika penempatan figur baru pada posisi strategis memunculkan pertanyaan mengenai pengalaman dan rekam jejaknya.
Pandangan itu menempatkan legitimasi proses seleksi sebagai faktor penting bagi penerimaan Dewas, baik oleh publik maupun lingkungan internal RRI.
Namun, dugaan pelanggaran etika maupun potensi resistensi tersebut tetap memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Pansel Perlu Menjelaskan Dasar Penilaian
Darmanto menilai seleksi Dewas RRI semestinya mengutamakan pengetahuan, pengalaman, integritas, serta kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran publik.
Menurut dia, pertimbangan tersebut penting agar anggota Dewas memahami karakter RRI dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa independensi penyiaran publik tidak cukup diwujudkan melalui aturan kelembagaan.
Independensi juga membutuhkan proses pengisian jabatan pengawas yang transparan, objektif, dan terbebas dari dominasi kepentingan politik.
“Pilihan yang salah akan berakibat pada RRI semakin kehilangan jati diri sebagai media perjuangan, dan sulit mewujudkan harapan sebagai rujukan utama masyarakat dalam mencari informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Kritik Darmanto membuka ruang evaluasi terhadap proses seleksi Dewas RRI periode 2026–2031.
Untuk menjawab pertanyaan publik, penjelasan Pansel mengenai komposisi keanggotaan, mekanisme penilaian, dasar penetapan 15 calon, serta penyampaian hasil seleksi menjadi penting.
Keterbukaan tersebut tidak hanya diperlukan untuk menjawab kritik peserta, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan strategis di lembaga penyiaran publik.
Pada akhirnya, kualitas Dewas RRI tidak hanya ditentukan oleh nama-nama yang terpilih, tetapi juga oleh kredibilitas proses yang mengantarkan mereka ke posisi tersebut.
Transparansi dan independensi menjadi fondasi agar Dewas mampu menjalankan pengawasan secara profesional serta memastikan RRI tetap berpihak pada kepentingan publik. ( Eno)
