Prof. Dr. La Ode Husen, Mantan Anggota Kompolnas: Calon Kapolri Suyudi Ario Seto, Momentum Membuktikan Reformasi Polri Bukan Sekadar Janji
MAKASSAR | SerulingMedia.com – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar pergantian orang di kursi Kapolri. Di balik perubahan kepemimpinan tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang patut dijawab: mampukah kepemimpinan baru membawa reformasi Polri dari sekadar agenda kelembagaan menjadi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat?
Penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Kapolri membuka babak penting bagi perjalanan institusi kepolisian. Pengalaman Suyudi di bidang reserse dan kepemimpinannya di Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi bagian dari rekam jejak yang dapat dipertimbangkan dalam melihat tantangan kepemimpinan Polri ke depan.
Namun, dalam perspektif hukum dan tata kelola kelembagaan, pengalaman panjang dan jabatan strategis bukanlah jaminan otomatis keberhasilan. Keduanya merupakan modal awal yang harus dibuktikan melalui integritas, keberanian membenahi organisasi, konsistensi penegakan hukum, serta kemampuan menjawab tuntutan masyarakat.
Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.H., mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), merupakan salah satu tokoh hukum yang relevan dalam membicarakan hubungan antara kepemimpinan kepolisian, pengawasan kelembagaan, dan kepercayaan publik.
Pergantian pimpinan Polri semestinya tidak berhenti pada seremoni pergantian jabatan. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari profesionalisme aparat, transparansi penanganan perkara, disiplin internal, hingga kepastian bahwa hukum berlaku setara bagi setiap warga negara.
Rekam Jejak Penting, tetapi Integritas Menentukan
Pengalaman di bidang reserse memberikan pemahaman mengenai dinamika kejahatan dan proses penegakan hukum. Sementara itu, pengalaman memimpin BNN menuntut kemampuan mengelola organisasi, membangun koordinasi antarlembaga, dan menghadapi jaringan kejahatan narkotika yang kompleks.
Akan tetapi, memimpin Polri bukan pekerjaan yang dapat diukur hanya dari kemampuan mengungkap kasus atau keberhasilan menjalankan operasi penindakan.
Kapolri memimpin institusi dengan cakupan tugas yang luas, dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kompleksitas tersebut membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyeimbangkan ketegasan operasional, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sinilah integritas menjadi persoalan sentral.
Seorang pimpinan kepolisian tidak cukup hanya memastikan anak buah mampu bekerja. Ia juga harus memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan, pelanggaran tidak ditutupi, dan proses penegakan hukum tidak tunduk pada tekanan kepentingan tertentu.
Ujian sesungguhnya bukan ketika institusi menghadapi perkara biasa, melainkan ketika berhadapan dengan kasus yang menyangkut kepentingan ekonomi besar, kekuasaan, atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh.
Apakah hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu? Apakah pengawasan internal berani bekerja ketika pelanggaran melibatkan personel berpangkat tinggi? Apakah setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan ukuran substantif reformasi kepolisian.
Reformasi Polri Tidak Boleh Berhenti pada Pergantian Figur
Salah satu persoalan mendasar dalam pembaruan institusi adalah kecenderungan menempatkan pergantian pemimpin sebagai simbol perubahan, padahal persoalan organisasi sering kali berakar pada sistem dan kultur kerja.
Jika masalahnya terletak pada lemahnya pengawasan, pergantian pimpinan saja tidak cukup. Jika persoalannya menyangkut budaya impunitas, diperlukan mekanisme pertanggungjawaban yang tegas. Jika pelayanan publik belum memenuhi harapan, pembenahan harus menyentuh prosedur, kompetensi personel, dan kualitas interaksi aparat dengan masyarakat.
Karena itu, kepemimpinan baru perlu menjawab satu persoalan mendasar: reformasi seperti apa yang akan diwariskan setelah masa jabatan berakhir?
Reformasi yang substansial harus meninggalkan sistem yang lebih transparan, mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya, penanganan pelanggaran yang konsisten, serta standar pelayanan yang dapat diukur.
Tanpa perubahan sistemik, reformasi berisiko menjadi agenda yang terus diulang setiap kali terjadi pergantian pimpinan, sementara masyarakat tetap menghadapi persoalan yang sama.
Sebaliknya, apabila pembenahan dilakukan secara konsisten, pergantian kepemimpinan dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan organisasi yang lebih berkelanjutan.
Kepercayaan Publik Tidak Bisa Dibangun dengan Pencitraan
Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi kepolisian. Namun, kepercayaan bukan sesuatu yang dapat diperintahkan melalui instruksi atau dibentuk hanya dengan komunikasi publik.
Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
Ketika laporan ditindaklanjuti secara profesional, korban memperoleh perlindungan, proses perkara dijelaskan secara transparan, dan setiap pelanggaran ditangani secara bertanggung jawab, masyarakat memiliki alasan konkret untuk menaruh kepercayaan.
Sebaliknya, ketidakjelasan penanganan perkara, pelayanan diskriminatif, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas institusi.
Karena itu, peningkatan kepercayaan publik harus menjadi konsekuensi dari perbaikan kinerja, bukan sekadar sasaran pencitraan.
Kepemimpinan baru perlu mendorong keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, memperkuat perlindungan terhadap pelapor dan korban, serta memastikan mekanisme pengaduan bekerja secara efektif.
Kritik masyarakat juga harus dipandang sebagai sumber evaluasi. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta tidak semestinya otomatis dianggap sebagai serangan terhadap institusi. Justru kemampuan menerima kritik dan memperbaiki kekurangan merupakan salah satu tanda kematangan organisasi publik.
Polri yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang mampu membuktikan bahwa kritik ditanggapi dengan perbaikan yang terukur.
Kompolnas dan Akademisi: Pengawasan Harus Bermakna
Dalam konteks ini, pengalaman Prof. Dr. La Ode Husen sebagai mantan anggota Kompolnas memberikan relevansi tersendiri dalam diskursus mengenai tata kelola kepolisian.
Pengawasan terhadap Polri tidak seharusnya dipahami sebagai hambatan bagi pelaksanaan tugas kepolisian. Pengawasan justru menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kewenangan dijalankan sesuai hukum, kebijakan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama.
Kompolnas memiliki peran sesuai kewenangan yang diatur perundang-undangan dalam membantu Presiden terkait kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan dalam persoalan tertentu mengenai Polri.
Sementara itu, akademisi dapat berkontribusi melalui penelitian, kajian hukum, evaluasi kebijakan, dan pengembangan model pelayanan kepolisian yang lebih akuntabel.
Namun, keberadaan lembaga pengawasan dan kajian akademis tidak akan cukup apabila rekomendasi yang dihasilkan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana kritik dan rekomendasi diterjemahkan menjadi tindakan, bagaimana tindak lanjutnya dievaluasi, serta bagaimana hasilnya dapat diketahui publik tanpa melanggar ketentuan hukum.
Sinergi yang dibutuhkan bukanlah hubungan yang sekadar harmonis, melainkan kemitraan yang memungkinkan dialog, koreksi, dan evaluasi berlangsung secara terbuka serta konstruktif.
Ketegasan Hukum Harus Berjalan Bersama Pendekatan Humanis
Tantangan kepolisian ke depan semakin kompleks. Kejahatan siber, penipuan digital, perdagangan narkotika, kejahatan lintas negara, dan penyalahgunaan teknologi menuntut peningkatan kemampuan personel serta modernisasi sistem kerja.
Namun, modernisasi kepolisian tidak cukup diukur dari kecanggihan teknologi atau besarnya kemampuan operasional. Kualitas institusi juga ditentukan oleh cara aparat menggunakan kewenangan dan memperlakukan masyarakat.
Ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Keduanya harus berjalan beriringan.
Penegakan hukum yang profesional menuntut penghormatan terhadap prosedur, perlindungan hak tersangka, perhatian terhadap korban, serta perlakuan yang setara kepada setiap orang.
Dalam negara hukum, keberhasilan penindakan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh keabsahan proses yang ditempuh.
Karena itu, kepemimpinan Polri harus mampu membangun kultur organisasi yang menempatkan hukum sebagai batas kewenangan sekaligus instrumen perlindungan masyarakat.
Ujian Kepemimpinan Ada pada Keberanian Membenahi Internal
Publik tentu mengharapkan kepemimpinan yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan. Namun, agenda tersebut perlu berjalan beriringan dengan pembenahan internal.
Organisasi penegak hukum akan sulit memperoleh kepercayaan yang berkelanjutan apabila tuntutan kepatuhan kepada masyarakat tidak disertai konsistensi penegakan disiplin terhadap anggotanya sendiri.
Oleh sebab itu, pembenahan internal harus menjadi agenda strategis, bukan sekadar respons ketika muncul kasus yang mendapat perhatian luas.
Penanganan dugaan pelanggaran perlu dilakukan secara objektif. Mekanisme pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sanksi harus diterapkan berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan pangkat, kedekatan, atau tekanan opini.
Pada saat yang sama, anggota Polri yang bekerja profesional dan berintegritas perlu memperoleh dukungan, perlindungan, serta kesempatan pengembangan karier berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Sistem penghargaan dan sanksi yang adil akan membantu membangun organisasi yang sehat, sekaligus mengurangi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Keberanian membenahi internal menjadi penting karena reformasi tidak hanya menyangkut bagaimana polisi menghadapi masyarakat, tetapi juga bagaimana institusi memperlakukan dan mengawasi anggotanya sendiri.
Sejarah Akan Mencatat Hasil, Bukan Sekadar Janji
Pergantian kepemimpinan Polri membawa harapan sekaligus tanggung jawab besar. Bagi calon Kapolri Suyudi Ario Seto, pengalaman dan rekam jejak merupakan modal untuk memulai, tetapi keberhasilan kepemimpinan harus dibuktikan melalui kebijakan, tindakan, dan hasil yang dapat dievaluasi.
Dalam perspektif hukum dan kelembagaan yang relevan dengan pengalaman Prof. Dr. La Ode Husen sebagai mantan anggota Kompolnas, pembaruan Polri perlu diletakkan pada tiga landasan utama: profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Ketiganya saling berkaitan. Profesionalisme tanpa pengawasan berisiko kehilangan kontrol. Pengawasan tanpa tindak lanjut berpotensi menjadi formalitas. Sementara itu, kepercayaan publik tanpa perbaikan kinerja tidak akan bertahan lama.
Karena itu, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar janji perubahan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan ditangani, perkara diproses secara adil, pelanggaran diperiksa secara objektif, dan hukum tidak berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan atau kepentingan.
Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan Kapolri bukan semata-mata seberapa kuat komando yang dimiliki, melainkan seberapa konsisten kewenangan digunakan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Jabatan Kapolri adalah amanah, reformasi adalah pekerjaan berkelanjutan, dan kepercayaan publik merupakan tanggung jawab yang harus dibuktikan setiap hari.
Itulah tantangan sekaligus ukuran penting bagi kepemimpinan baru Polri: memastikan bahwa reformasi tidak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. ( yahya Patta / Buang Supeno )
