Kapolres Batu Tegas! Anggota Terlibat Pidana Dipecat Tidak Dengan Hormat

2287219_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Ketegasan itu ditunjukkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, anggota Polres Batu yang tersangkut kasus tindak pidana.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Batu pada Rabu (4/11/2026) sore.

Langkah tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Batu dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi Polri.

Pemberhentian Bripka Vegantoro berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.

Upacara dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan karena Bripka Vegantoro saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Dalam amanatnya, AKBP Panji Gedhe Prabawa menegaskan, status sebagai anggota Polri merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi hukum, moralitas, serta integritas.

“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” tegas Panji.

Ia mengingatkan, setiap anggota harus memiliki landasan moral yang kuat dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian.

“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres berharap pemberhentian tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan senantiasa menjaga perilaku, baik saat berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui keputusan tersebut, Polres Batu menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian.

Pelanggaran hukum yang dilakukan personel memiliki konsekuensi serius, termasuk kehilangan status sebagai anggota Polri.

Ketegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa kehormatan institusi kepolisian harus dijaga melalui perilaku, integritas, dan profesionalisme setiap anggotanya.( Eno).