Perkuat Tata Kelola Wilayah, Pemkot Batu Bekali ASN dengan Pemahaman Regulasi Pertanahan
Batu | Serulingmedia.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan,
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Batu menggelar kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kewilayahan, Selasa (14/10), di Semeru Ballroom Lantai 2, Aston Inn Batu.
Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis bagi aparatur pemerintah daerah untuk memperdalam pemahaman tentang regulasi, tata kelola wilayah, hingga persoalan pertanahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Salah satu narasumber yang hadir adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Batu, Eko Haru Parwito, A.Ptnh., yang membawakan materi bertajuk “Kebijakan dan Regulasi Pertanahan dalam Mencegah Sengketa Tanah di Masyarakat.”
Dalam paparannya, Eko menegaskan bahwa persoalan tanah merupakan isu krusial yang membutuhkan ketelitian dan kesadaran hukum dari semua pihak.
“Masyarakat harus berhati-hati dalam memperoleh hak atas tanah, baik melalui jual beli, waris, atau hibah. Jika tidak teliti, bisa terjadi cacat administratif, prosedural, maupun yuridis yang dapat memicu sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan dan regulasi pertanahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang menjadi pedoman penting dalam pengelolaan dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia.
Melalui kegiatan pembinaan ini, pemerintah berharap agar aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki kompetensi hukum dan administratif yang memadai, sehingga mampu memberikan edukasi serta pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat.
Acara berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengajukan pertanyaan seputar berbagai kasus pertanahan yang mereka hadapi di lapangan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang transfer pengetahuan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, dan instansi vertikal seperti BPN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berintegritas.( Eno).






