Pemkot Batu dan BPN Gerakkan GEMAPATAS, Pastikan Hak Tanah Warga Sumberbrantas
Batu | Serulingmedia.com – Pemerintah Kota Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serta sosialisasi dan penyuluhan terkait kegiatan redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Selasa (8/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada warga atas penguasaan tanah yang selama ini belum bersertifikat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Batu Helli Suyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nasep Vandi Sulistyo, jajaran perangkat desa, perwakilan OPD terkait, serta warga calon penerima redistribusi tanah.

Seremoni ditandai dengan pemasangan tanda batas bidang tanah oleh para pejabat di lokasi obyek redistribusi. Pemasangan batas ini dimaksudkan untuk menegaskan dan menyepakati batas-batas lahan milik warga guna mempercepat proses pengukuran dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menyampaikan bahwa program redistribusi ini mencakup 60 bidang tanah yang berasal dari tanah negara yang telah dikuasai masyarakat. Tanah tersebut telah ditetapkan sebagai obyek landreform sesuai SK Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.50/KA/64 tertanggal 26 Mei 1964.
“Penegasan batas bidang tanah ini penting untuk menghindari konflik dan memperlancar proses pengukuran,” tegas Nasep.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Helli Suyanto berharap seluruh proses redistribusi tanah berjalan lancar hingga sertifikat resmi diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Saya berharap proses redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas berjalan lancar hingga sertifikat benar-benar diterima masyarakat,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Pemkot Batu dan BPN berharap redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Sumberbrantas.( Eno).






