Pemkot Batu Bertindak Tegas terhadap Oknum ASN Terjerat Kasus Perzinaan dan KDRT

Batu | Serulingmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengambil langkah tegas terhadap EFY, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA karena diduga terlibat dalam dua kasus sekaligus, yakni perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Dra. Santi Restuningsasi, MM, dengan tegas menyatakan bahwa Pemkot Batu tidak tinggal diam.
Setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Batu, pihaknya segera menggelar rapat khusus yang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif sementara kepada EFY.
Bentuk ketegasan tersebut terlihat jelas: gaji EFY untuk sementara hanya diberikan 50 persen karena yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin ASN dan sudah masuk tahanan Kejaksaan Negeri Batu.
“Pemkot Batu setelah menerima surat dari Kejari Batu kemudian melakukan rapat khusus yang memutuskan EFY dianggap melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tidak masuk kerja, maka untuk sementara gajinya diberikan 50 persen,” ungkap Santi melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemkot Batu dalam menegakkan prinsip “zero tolerance” terhadap pelanggaran disiplin dan moralitas ASN.
Dalam konteks ini, tindakan yang diambil bukan hanya soal hukuman administratif semata, melainkan juga bagian dari upaya menjaga marwah pemerintahan serta kepercayaan publik.
ASN bukan sekadar pekerja birokrasi, tetapi juga figur panutan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Pemkot Batu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, untuk penentuan sanksi lebih lanjut, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di PN Malang yang saat ini tengah berjalan.
Santi menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Batu dalam menjaga integritas dan kedisiplinan ASN.
“Untuk langkah berikutnya, kami menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Pemkot Batu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Selain itu, EFY juga tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, yang semakin memperberat posisinya di mata hukum dan publik.
Dari kasus ini, publik dapat melihat dua sisi yang saling melengkapi: sisi penegakan hukum dan sisi ketegasan disiplin ASN.
Pemerintah Kota Batu, melalui BKPSDM, berupaya menunjukkan bahwa aparatur negara tidak boleh berlindung di balik status jabatannya. Hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pandang bulu.
Keputusan memberikan sanksi pemotongan gaji sebesar 50 persen juga dianggap sebagai sinyal kuat bahwa Pemkot Batu tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik birokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu agar senantiasa menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
ASN yang profesional bukan hanya diukur dari prestasi kerja, tetapi juga dari keteladanan sikap dan perilaku.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan internal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.( Eno.).