Nurhanuddin Desak Komposisi Dewas RRI Dikaji Ulang, Independensi Penyiaran Publik Dipertaruhkan
Jakarta | Serulingmedia.com — Penetapan lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 oleh Komisi VII DPR RI pada 7 Oktober 2026 masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Transparansi panitia seleksi, validitas data calon, hingga keseimbangan keterwakilan unsur masyarakat menjadi sorotan.
Nurhanuddin, yang menyuarakan desakan atas nama Pecinta RRI, meminta Komisi VII DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang komposisi Dewan Pengawas terpilih sebelum pelantikan.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses seleksi memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas, sekaligus menjamin Dewan Pengawas mampu menjaga profesionalisme serta independensi RRI sebagai lembaga penyiaran publik.
Persoalan ini, menurut Nurhanuddin, bukan semata-mata mengenai siapa yang terpilih, melainkan bagaimana proses seleksi memastikan setiap calon memenuhi persyaratan dan benar-benar mewakili unsur yang dicantumkan dalam pencalonannya.
Lima nama yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas terpilih ialah Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keterbukaan proses seleksi dan sejauh mana komposisi Dewan Pengawas mampu merepresentasikan kepentingan publik.
Transparansi Pansel Dipertanyakan
Nurhanuddin menyoroti tidak diumumkannya identitas dan latar belakang anggota Panitia Seleksi (Pansel). Padahal, menurut dia, kompetensi serta rekam jejak panitia merupakan faktor penting untuk menjaga kualitas seleksi jabatan publik.
Terlebih, RRI memiliki mandat pelayanan publik yang menuntut tata kelola profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Tanpa keterbukaan mengenai siapa yang menyeleksi dan apa kompetensinya, publik sulit menilai apakah proses tersebut melibatkan orang-orang yang memahami tata kelola penyiaran publik, independensi lembaga, serta kepentingan masyarakat.
Ia membandingkan proses tersebut dengan rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang susunan panitianya diumumkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Bagi Nurhanuddin, keterbukaan semacam itu semestinya menjadi bagian penting dalam seleksi jabatan publik, bukan sekadar pilihan administratif.
Kritik berikutnya menyasar tahapan pengumuman hasil seleksi. Nurhanuddin menilai penyampaian informasi oleh Pansel perlu dievaluasi karena dinilai tidak konsisten dengan mekanisme yang dijanjikan kepada pelamar dan masyarakat.
Dalam pengumuman seleksi tertanggal 22 April 2026, bagian “Ketentuan Lain-lain” menyebutkan bahwa perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman seleksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan/atau surat elektronik dari sekretariat Pansel.
Namun, menurut Nurhanuddin, pengumuman tahapan dari 45 calon menjadi 15 calon tidak ditemukan pada laman yang dijanjikan hingga 15 Oktober 2026.
Ia menilai ketiadaan informasi yang dapat diakses publik pada tahapan penting tersebut menyulitkan masyarakat menelusuri dasar penyaringan dan mengawasi proses seleksi.
Kondisi itu, menurut dia, perlu dijelaskan oleh penyelenggara. Apakah pengumuman memang tidak diterbitkan, disampaikan melalui saluran lain, atau terdapat persoalan dokumentasi?
Klarifikasi tersebut penting agar kritik terhadap proses seleksi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berhenti sebagai dugaan.
Status Bara Ilyasa Perlu Diverifikasi
Sorotan lain menyangkut status Bara Ilyasa, yang ditetapkan mewakili unsur masyarakat.
Nurhanuddin mempertanyakan apakah seluruh informasi mengenai hubungan kerja Bara dengan lingkungan RRI telah dicantumkan dan diverifikasi selama proses pencalonan.
Menurut bahan yang disampaikan Nurhanuddin, pemberitaan media daring menyebut Bara pernah menjabat Direktur Operasional PT Sinar Harapan Baru Indonesia atau Berita Nasional TV. Pada saat yang sama, ia menyebut Bara masih terikat perjanjian kerja sebagai pegawai paruh waktu yang ditempatkan di Pusat Pemberitaan LPP RRI.
Nurhanuddin merujuk Perjanjian Kerja Nomor 3771/KP/03.03 Tahun 2025, yang disebut berlaku pada 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan ditandatangani Kepala Biro SDM dan Organisasi Komdigi, Imam Suwandi.
Ia juga mengutip ketentuan dalam perjanjian tersebut yang, menurut penafsirannya, membatasi rangkap jabatan dan pekerjaan di luar tugas kedinasan.
Atas dasar itu, Nurhanuddin mempertanyakan bagaimana status pekerjaan Bara dicatat ketika mengikuti seleksi Dewan Pengawas serta apakah seluruh persyaratan terkait telah dipenuhi.
Namun, persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan perjanjian kerja. Perlu pemeriksaan dokumen pencalonan, status hubungan kerja pada setiap tahapan seleksi, ketentuan yang berlaku bagi pegawai paruh waktu, serta penjelasan resmi dari Komdigi, RRI, dan Pansel.
Demikian pula, klaim mengenai jabatan di perusahaan lain perlu ditelusuri berdasarkan periode jabatan dan dokumen pendukungnya.
Tanpa verifikasi tersebut, belum cukup dasar untuk menyatakan telah terjadi manipulasi data atau pelanggaran etik.
Meski demikian, pertanyaan mengenai kelengkapan data calon tetap relevan. Dalam seleksi jabatan publik, informasi mengenai pekerjaan, afiliasi kelembagaan, dan potensi konflik kepentingan perlu dibuka secara memadai agar panitia dan masyarakat dapat menilai kelayakan pencalonan secara objektif.
Keterwakilan Publik Jangan Sekadar Label
Nurhanuddin menilai persoalan status pekerjaan Bara juga berkaitan dengan keseimbangan komposisi Dewan Pengawas.
Ia menyebut tiga nama, yakni Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri, sebagai figur yang menurut penilaiannya memiliki afiliasi dengan RRI.
Atas dasar itu, ia mempersoalkan apakah keterwakilan unsur masyarakat dalam Dewan Pengawas benar-benar mencerminkan independensi dan kepentingan publik.
Meski demikian, afiliasi setiap calon tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau riwayat pekerjaan yang belum diverifikasi. Status masing-masing perlu diperiksa berdasarkan definisi unsur dalam ketentuan seleksi, hubungan kerja yang relevan, serta persyaratan yang berlaku.
Persoalan mendasarnya, keterwakilan publik tidak cukup diukur dari label yang tercantum dalam daftar calon. Proses seleksi harus mampu menunjukkan bahwa setiap calon memenuhi kriteria unsur yang diwakilinya dan tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pengawasan.
Dewan Pengawas RRI memiliki posisi strategis dalam menjaga agar LPP RRI tidak sekadar menjadi corong pemerintah atau kepentingan kelompok tertentu. Lebih dari itu, Dewan Pengawas harus memastikan RRI tumbuh sebagai lembaga penyiaran yang profesional, nasionalis, dan independen.
Prinsip tersebut perlu dijalankan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai historis dan semangat pengabdian yang terkandung dalam Piagam 11 September dan Tri Prasetya RRI.
Nilai-nilai tersebut menjadi pengingat bahwa RRI bukan semata-mata institusi penyiaran milik negara, melainkan lembaga penyiaran publik yang memiliki tanggung jawab melayani kepentingan masyarakat, menjaga persatuan bangsa, serta menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang.
Karena itu, komposisi Dewan Pengawas tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif dan keterwakilan unsur. Proses seleksi juga harus menjamin hadirnya figur-figur berintegritas yang memahami mandat pelayanan publik serta berkomitmen menjaga independensi RRI dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
Dalam konteks ini, evaluasi terhadap komposisi Dewan Pengawas periode 2026–2031 menjadi penting untuk memastikan bahwa lembaga yang bertugas mengawasi RRI mampu menjaga marwah, profesionalisme, nasionalisme, dan independensi penyiaran publik.
Jika pertanyaan mengenai afiliasi calon tidak dijawab secara terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi berisiko melemah. Sebaliknya, pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi yang transparan dapat memberikan kepastian, baik bagi calon terpilih maupun masyarakat.
Sebelum Pelantikan, Buka Dokumen Seleksi
Nurhanuddin mendesak Komisi VII DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto mengkaji kembali komposisi Dewan Pengawas RRI periode 2026–2031 sebelum pelantikan.
Ia meminta agar calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan seleksi tidak dilantik, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut menempatkan DPR dan pemerintah pada kebutuhan untuk memastikan bahwa keputusan akhir didukung proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu dijelaskan kepada publik. Pertama, identitas dan kompetensi anggota Pansel. Kedua, dokumentasi setiap tahapan seleksi, termasuk pengumuman dan dasar penyaringan calon. Ketiga, validitas data serta status afiliasi para calon terpilih.
Klarifikasi itu juga perlu disertai penjelasan mengenai dasar penetapan unsur masing-masing calon, sehingga masyarakat dapat menilai apakah komposisi Dewan Pengawas telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran persyaratan, penyelenggara harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang terbuka dapat menjadi dasar untuk menjawab keraguan masyarakat.
Polemik ini tidak semestinya diselesaikan hanya dengan mempertahankan atau membatalkan nama tertentu tanpa pemeriksaan yang memadai. Hal utama yang perlu diuji adalah integritas proses yang menghasilkan keputusan tersebut.
Bagi RRI, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam menjalankan mandat sebagai lembaga penyiaran publik. Profesionalisme, nasionalisme, dan independensi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan nilai yang harus tercermin dalam tata kelola kelembagaan, termasuk dalam pemilihan Dewan Pengawas.
Karena itu, sebelum Dewan Pengawas baru menjalankan mandat lima tahun ke depan, pertanyaan mengenai transparansi seleksi, kelengkapan data calon, dan keterwakilan publik perlu dijawab melalui dokumen serta penjelasan resmi.
Pada akhirnya, legitimasi Dewan Pengawas RRI tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh keterbukaan proses yang mengantarkan mereka ke posisi tersebut. Dengan proses yang transparan dan dapat diuji, RRI diharapkan tetap berdiri sebagai lembaga penyiaran publik yang profesional, nasionalis, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat Piagam 11 September dan Tri Prasetya RRI. ( Eno)
