Mediasi Sengketa Lahan Jalan Bromo Buntu, Warga dan Sudarti Bersikukuh Pertahankan Klaim

2285256_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Sengketa lahan antara warga RW 10 dan RW 12 dengan pemilik warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, kembali menemui jalan buntu. Mediasi ketiga yang berlangsung di Aula Kecamatan Batu, Rabu (4/11/2026), belum menghasilkan kesepakatan meskipun telah difasilitasi pemerintah kelurahan, kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batu.

Mediasi dipimpin Lurah Sisir Budi Handarto, didampingi Camat Batu Bambang. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, bersama anggota Khamim Toward, Bambang, dan Arta.

Persoalan utama terletak pada status tanah yang diklaim sebagai fasilitas umum (fasum) oleh warga, sementara pemilik warung, Sudarti, memiliki sertifikat tanah seluas 164 meter persegi.

Dalam mediasi tersebut, Kepala BPN Batu, Ary Wahyudi, mengungkapkan hasil penelusuran bahwa bagian tanah yang memiliki dasar bukti kuat dan dapat diverifikasi baru seluas 70 meter persegi.

Sementara sisanya, 94 meter persegi, masih memerlukan pembuktian status hak.
BPN juga menemukan bangunan kamar mandi atau MCK yang masuk dalam bidang sertifikat, padahal berdasarkan pemeriksaan lapangan bangunan tersebut bukan dibangun oleh Sudarti.

Ary menjelaskan, BPN tidak memiliki kewenangan menetapkan secara materiil siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

Jika mediasi gagal, BPN dapat mengevaluasi sertifikat sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, termasuk kemungkinan penyesuaian luas menjadi 70 meter persegi apabila memenuhi persyaratan hukum.

Namun, langkah tersebut tidak otomatis menetapkan sisa tanah sebagai milik warga ataupun sebagai fasilitas umum.

Penentuan status haknya harus melalui pembuktian hukum, termasuk pengadilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau mediasi ini tidak berhasil, sertifikat bisa kami kembalikan pada luas 70 meter persegi. Tetapi kami tidak bisa menyatakan sisa tanah itu milik Bu Sudarti ataupun sebagai fasilitas umum,” tegas Ary.

Warga Tidak Ingin Menghalangi Usaha Sudarti

Kuasa hukum warga, Fajar, S.H., M.H., menyatakan warga menerima kepemilikan Sudarti atas tanah seluas 70 meter persegi yang memiliki dasar bukti kuat.

Namun, warga meminta sisa 94 meter persegi dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum sebagaimana kondisi semula.

Fajar menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk menghilangkan hak pemanfaatan Sudarti. Warga justru bersedia membicarakan pengaturan akses kendaraan, keluar-masuk warung, hingga perbaikan MCK agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.

“Yang terpenting tanah itu kembali seperti semula. Pemanfaatannya tetap, akses itu adalah akses satu-satunya yang sekarang dimiliki Bu Sudarti. Tidak akan dihalang-halangi dan tidak dikurangi oleh warga,” ujar Fajar.

Menurutnya, warga menginginkan penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana pun agar persoalan tidak semakin melebar dan mengganggu hubungan sosial di lingkungan setempat.

Sudarti Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Sudarti, Hadi, S.H., menyatakan pihaknya siap mengakomodasi keinginan warga.

Namun, pihaknya juga tetap menginginkan penguasaan tanah yang selama bertahun-tahun ditempati, mulai dari sebelah barat musala, area MCK, hingga ke selatan rumah induk.

Sudarti menegaskan, apabila keinginan tersebut tidak dapat diterima, pihaknya siap membawa persoalan ke jalur hukum.

“Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum. Biar pengadilan yang menentukan,” ungkap Sudarti.

Meski telah dimediasi oleh Lurah Sisir Budi Handarto bersama Camat Batu Bambang dan dihadiri jajaran Komisi A DPRD Kota Batu, pertemuan tersebut belum berhasil mempertemukan kedua kepentingan.

Situasi mediasi semakin sulit ketika masing-masing pihak tetap bertahan pada keinginannya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam tiga kali mediasi, sengketa lahan Jalan Bromo berpotensi berlanjut ke pengadilan.

Persoalan yang harus diselesaikan bukan hanya perbedaan luas sertifikat 164 meter persegi dengan bagian 70 meter persegi yang dinilai memiliki dasar bukti kuat, tetapi juga status sisa 94 meter persegi, fungsi fasilitas umum, serta hak pemanfaatan lahan oleh Sudarti.

Kedua pihak sama-sama menginginkan kepastian, tetapi hingga mediasi terakhir, jalan tengah yang diharapkan belum berhasil diwujudkan. ( Eno).