BPN Turun Lakukan Identifikasi Lahan untuk Update Data Tanah Kas Desa di Kawasan Sumber Rebon Giripurno

1395418_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu turun langsung melakukan identifikasi lahan di kawasan Sumber Rebon, Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kamis (7/5/2026).

 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses update data tanah kas desa yang berada di sekitar kawasan sumber mata air Rebon yang selama ini menjadi aset Desa Giripurno.

Petugas ukur BPN, Hendra dan Ike Nur Lailiya, melakukan pengecekan lapangan dengan didampingi unsur pemerintah desa, kecamatan, aparat keamanan, BPD, Bapenda, hingga masyarakat sekitar.


Pangat selaku penjaga Sumber Rebon bersama keponakannya, Saruwi, diketahui memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan sumber mata air tersebut.

 

Kedua bidang tanah itu menjadi bagian dari identifikasi dan penataan batas yang dilakukan BPN.

Sekretaris Desa Giripurno Munir Andriono mengatakan, pengukuran dan update data dilakukan untuk penguatan data serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang ingin mempersoalkan keberadaan tanah kas desa di kawasan Sumber Rebon.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Bumiaji Thomas Maydo, Ketua BPD Giripurno Heru Setya Aji, Kapolsek Bumiaji AKP Anton Hendri Soebagyo, unsur Kejaksaan Negeri Batu, Bapenda, perizinan, serta masyarakat sekitar.

Petugas BPN Ike Nur Lailiya menjelaskan, tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa identifikasi lapangan dan pemasangan patok batas desa sebelum masuk proses analisa data.


“Langkah pertama identifikasi lapangan, selanjutnya akan dilakukan analisa data sambil menunggu permohonan ukur dari Saruwi maupun Pangat,” ujar Ike.

Dalam musyawarah dan koordinasi yang digelar berdasarkan undangan Kepala Desa Giripurno Nomor 005/028/35.79.02.2007/2026, sempat dirumuskan sejumlah poin kesepakatan terkait penataan batas tanah kas desa atau bondo deso di Dusun Sabrang Bendo.

Di antaranya, kedua pihak yakni Saruwi dan Pangat menyetujui update data dan penataan batas bidang tanah yang dimiliki. Selanjutnya akan diajukan permohonan penataan batas sertifikat ke BPN Kota Batu.

Selain itu, Bapenda Kota Batu juga akan melakukan pembaruan data objek pajak sesuai hasil pengukuran dari BPN.

 

Namun proses penandatanganan berita acara belum dapat dilakukan karena salah satu pihak pemilik lahan tidak hadir dalam agenda tersebut. Dari dua pihak yang dijadwalkan hadir, hanya Saruwi yang datang ke lokasi.

Akibatnya, penandatanganan berita acara musyawarah dan koordinasi ditunda hingga seluruh pihak terkait dapat hadir dan menyepakati hasil bersama. (Eno).