Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam, Satu Korban Tewas

Screenshot_2025-07-23-05-37-38-927_com.android.chrome-edit

Balikpapan | Serulingmedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dalam jumpa pers, Selasa ( 22/7/2025 ).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial MT, seorang laki-laki, melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua korban pada Jumat, 15 November 2024 pukul 04.00 WITA di sebuah rumah milik korban.

Menurut Kapolda, tersangka menyerang korban pertama berinisial A saat tertidur dengan melukai bagian leher. Korban A sempat bangun dan berusaha menangkis serangan lanjutan. Sementara itu, korban kedua berinisial R (Russel) ditemukan tewas dengan luka pada bagian leher.

Setelah melakukan aksinya, tersangka MT kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian, hingga akhirnya dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.

Polda Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu pakaian korban berlumuran darah, handphone milik para saksi, laporan keuangan bulanan usaha korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, dan pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolda Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta melaporkan potensi tindak kekerasan sejak dini.(Aan/Eno).