Manfaatkan Momen Lebaran, Masyarakat Diimbau Segera Mensertipikasi Tanah Girik

IMG-20250402-WA0056

Jakarta | Serulingmedia.com – Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai bersiap untuk mudik ke kampung halaman. Momen berkumpul bersama keluarga ini sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk kepastian hukum aset tanah keluarga.

Jika masih berbentuk girik, masyarakat diimbau untuk segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki sertipikat, masih berbentuk girik. Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” ujar Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).

Girik tanah merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda. Karena sifatnya yang hanya sebagai bukti pembayaran pajak, girik tidak memiliki kekuatan hukum seperti SHM. Oleh karena itu, pemilik tanah disarankan segera mengurus peningkatan status kepemilikannya agar lebih aman secara hukum.

Untuk mengurus perubahan status girik menjadi SHM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai.

Lebih lanjut, Harison mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu mengecek syarat-syarat yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa cek syarat yang dibutuhkan dan estimasi biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, pemilik tanah juga bisa mengecek alur berkas yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambahnya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan.

Dengan adanya kemudahan akses layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum Lebaran untuk menyelesaikan sertifikasi tanah guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang. (Sar)