Pengukuran Terjadwal BPN Pangkas Waktu Tunggu, Pemohon Kini Tahu Pasti Jadwal Ukur Tanah

UKUR_11zon

Purwakarta I Serulingmedia.com – Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali kini semakin memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak awal proses pengajuan berkas.

Layanan tersebut memberikan perubahan dibandingkan pola pelayanan sebelumnya. Jika dahulu pemohon harus menunggu dan belum mengetahui secara pasti kapan petugas ukur datang ke lokasi, kini jadwal pengukuran langsung ditentukan sehingga proses pengurusan menjadi lebih terarah.

Salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Warjito, mengaku merasakan langsung percepatan layanan tersebut.

“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Ia menuturkan, dirinya mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari, petugas sudah melakukan pengukuran bidang tanah pada 28 Agustus 2026.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” katanya.

Kepastian waktu tidak hanya dirasakan pada tahap pengukuran. Setelah pengukuran selesai, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) juga memiliki batas waktu yang jelas.

Dalam layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian PBT dilakukan selama lima hari. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah.

Warjito menyebut hasil pengukuran tanahnya telah selesai pada awal September 2026.

“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.

Pengalaman serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kemudahan karena pemohon dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur secara langsung.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Ia menilai adanya jadwal yang jelas membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal masih diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan pelayanan pertanahan, khususnya pada tahapan pengukuran bidang tanah yang menjadi salah satu proses awal dalam pendaftaran tanah.( Sar )