Heli Suyanto Serahkan 70 Sertifikat PTSL Bulukerto: “Simpan Baik-baik, Jangan Sampai Hilang”
Batu | Serulingmedia.com – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyerahkan 70 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sabtu (26/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sebelumnya, pada momentum Hari Agraria Nasional 24 September 2026, sebanyak 30 sertifikat PTSL Bulukerto telah diserahkan.
Dengan demikian, total 100 sertifikat telah diserahkan kepada warga.

Kepala BPN Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan, pihaknya masih akan melanjutkan proses PTSL di Desa Bulukerto. Dari keseluruhan program yang berjalan, masih terdapat sekitar 154 bidang yang ditargetkan segera diselesaikan.
“Betul-betul nanti dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Bulukerto. Hari ini 70, kemudian nanti ada lagi lima. Mudah-mudahan setelah itu kita bisa segera melaksanakan sisa PTSL yang 154,” ujar Ary.
Ia menjelaskan, sertifikat PTSL memberikan kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.
“Kalau memang mau dipakai sebagai agunan tambahan usaha yang produktif, itu kami persilakan,” katanya.
BPHTB Dibebaskan Pemkot Batu
Dalam kesempatan tersebut, Ary juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batu yang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat peserta PTSL.
Menurutnya, pembebasan BPHTB tersebut meringankan beban masyarakat karena pengurusan sertifikat secara perorangan dapat membutuhkan biaya lebih besar.
“PTSL ini dibebaskan dari pajak BPHTB. Kalau Bapak/Ibu mengurus ke kantor BPN secara perorangan, sertifikatnya pasti mahal karena harus bayar sendiri, kemudian ada pajaknya. Lewat PTSL, masyarakat dibantu Pemerintah Kota,” jelas Ary.
Heli: Jangan Takut Mengurus Sertifikat

Sementara itu, Heli Suyanto meminta masyarakat tidak takut mengurus legalitas tanah sepanjang prosesnya dilakukan sesuai aturan dan tujuan utamanya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, selain PTSL, terdapat persoalan pertanahan lain yang berkaitan dengan lahan masyarakat di sekitar kawasan, termasuk melalui program penataan dan redistribusi tanah.
Heli menyebut sejumlah desa di wilayah Kota Batu memiliki dinamika pertanahan yang cukup kompleks, antara lain Desa Tlekung, Pesanggrahan, Tulungrejo, Sumbergondo, Gunungsari, Songgokerto, Sumberejo hingga Sumber Brantas.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan BPN.
“Kalau kita niat awalnya untuk membantu masyarakat, proposal disetujui, ditanyai, dipaido, Bismillah yang penting tujuannya baik. Tujuan kita ini untuk masyarakat,” tegas Heli.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan baik. Terlebih, nilai tanah di Kota Batu terus menjadi perhatian sehingga potensi sengketa pertanahan perlu diantisipasi dengan kepastian administrasi.
“Banyak kasus-kasus tanah, terutama di Batu ini nilai tanah itu sangat luar biasa. Banyak sengketa tanah yang masuk ke pengadilan maupun Polres. Jadi kami bersama Pak Wali mengingatkan kepada Bapak/Ibu yang sudah menerima SHM, disimpan baik-baik,” pesan Heli.
Heli juga menyarankan sertifikat disimpan secara aman. Jika diperlukan, sertifikat dapat dilaminasi agar tidak mudah rusak, namun masyarakat tetap harus memastikan dokumen tersebut tersimpan dengan baik.
Empat Kali PTSL, 700-800 Bidang Tersertifikasi

Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, mengapresiasi pelaksanaan PTSL yang menurutnya telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Ia menyebut Desa Bulukerto telah mendapatkan program PTSL sebanyak empat kali. Dari keseluruhan program tersebut, sekitar 700 hingga 800 bidang tanah milik warga disebut telah tersertifikasi.
“Jenengan sudah empat kali mendapatkan program PTSL. Seluruh rumah di Desa Bulukerto, sekitar 700 sampai 800-an, sudah full. Alhamdulillah. Ini memberikan kepastian hukum,” kata Suhermawan.
Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut, terutama untuk masyarakat yang memiliki lahan pertanian, tegalan maupun sawah.
Suhermawan juga mengingatkan warga agar sertifikat yang telah diterima tidak hanya disimpan, tetapi dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kegiatan produktif apabila memang membutuhkan tambahan modal.
Namun, ia mengingatkan agar pemanfaatan sertifikat sebagai agunan disesuaikan dengan kemampuan membayar dan kebutuhan usaha.
“Kalau butuh modal usaha Rp50 juta, ya tidak usah mengambil Rp200 juta. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan,” ujarnya.
Suhermawan mencontohkan, terdapat warga yang memanfaatkan pembiayaan dengan agunan sertifikat untuk membeli kendaraan yang kemudian digunakan mendukung aktivitas pekerjaan.
Sinergi Jadi Kunci
Suhermawan menegaskan keberhasilan PTSL tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah desa, Pemkot Batu, BPN, kecamatan, serta masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menjalankan program tersebut tanpa adanya partisipasi warga dalam mengajukan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kalau masyarakatnya tidak mengajukan, kami juga tidak bisa. Jadi sinergitas antara Pemerintah Desa, Pemkot, BPN, kecamatan dan masyarakat harus terwujud,” katanya.
Penyerahan sertifikat PTSL Desa Bulukerto tersebut turut dihadiri mantan Kepala BPN Kota Batu Rudy Susanto, Nasep, serta jajaran Muspika Kecamatan Bumiaji.
Program PTSL diharapkan terus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemanfaatan aset tanah secara produktif dan tertib administrasi. ( Eno).
