LP2B Nasional Tembus 87,63 Persen, Menteri Nusron Desak Pemda Percepat Integrasi ke RTR

IMG-20260926-WA0002

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen. Capaian tersebut melampaui target 87 persen yang ditetapkan pemerintah hingga 2029.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian itu dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 sekaligus memperingati 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2029,” ujar Nusron.

Capaian tersebut mengacu pada usulan pemerintah daerah dan telah melampaui target bertahap yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam kebijakan tersebut, penetapan LP2B ditargetkan mencapai minimal 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan 87 persen pada 2029.

Meski capaian nasional telah melewati target, Nusron menegaskan pekerjaan perlindungan lahan pertanian belum selesai. Data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).

Integrasi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, Nusron meminta dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat proses tersebut.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian.

Ia menegaskan, tata ruang harus menjadi pijakan utama dalam setiap rencana pembangunan agar pemanfaatan ruang berlangsung tertib dan berkelanjutan.

“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Nusron.( Sar).