Sertipikat Tanah Wakaf Terbit, Muhammadiyah Pohuwato Buka Jalan Pengembangan Amal Usaha

IMG-20260922-WA0037

Pohuwato | Serulingmedia.com – Kepastian legalitas tanah menjadi modal penting bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato untuk memperkuat dan mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan.

 

Tanah wakaf yang sejak 2010 dimanfaatkan untuk sekolah dan berbagai kegiatan amal usaha Muhammadiyah tersebut kini telah memiliki sertipikat.

 

Legalitas itu dinilai membuka ruang lebih luas bagi organisasi untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikat tanah wakaf tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan bagi pengembangan program-program Muhammadiyah.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful Hudodoo usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).

Menurut Saiful, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut dilakukan seiring pergantian kepengurusan dan proses regenerasi di tubuh organisasi.

Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha sejak 2010 itu belum memiliki sertipikat.

 

Kondisi tersebut membuat pengembangan prasarana menghadapi kendala, terutama dalam mengakses dukungan pemerintah.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Akhiri Keraguan

Terbitnya sertipikat tanah wakaf tersebut juga mengakhiri keraguan yang selama ini menyertai pemanfaatan tanah untuk kegiatan Muhammadiyah.

 

Bagi organisasi, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi jaminan kepastian hukum atas aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.

Ia berharap legalitas tersebut dapat menjadi pijakan bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato untuk meningkatkan berbagai amal usaha, khususnya pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Saiful sekaligus mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar tidak menunda pengurusan sertipikat.

 

Menurut dia, legalitas diperlukan agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum dan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

59,72 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat

Secara nasional, hingga September 2026 tercatat 522.026 objek tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah memiliki sertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Penggunaan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menopang berbagai aktivitas keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan.

 

Karena itu, sertipikasi menjadi bagian penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. ( Sar).