Sempat Pesimistis, Jemaat Katolik Pohuwato Kini Pegang Sertipikat Tanah Gereja

IMG-20260921-WA0064

Gorontalo | Serulingmedia.com – Keraguan jemaat Katolik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terjawab. Sejumlah tanah rumah ibadah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat kini telah memperoleh kepastian hukum melalui program sertipikasi tanah rumah ibadah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag, menjadi salah satu pihak yang menerima sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

Bagi Reinne, sertipikat itu bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada jemaat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan.

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” kata Reinne.

Ia mengatakan keberadaan program tersebut sangat berarti bagi umat Katolik di Gorontalo yang jumlahnya relatif kecil. Menurut dia, kemudahan sertipikasi menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberadaan rumah ibadah dan kehidupan umat beragama.

“Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ujarnya.

Dari Pesimis Menjadi Bukti Nyata

Reinne mengungkapkan, tidak semua jemaat langsung yakin ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menawarkan program sertipikasi rumah ibadah.

 

Sebagian bahkan sempat pesimistis dan mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar akan sampai pada penerbitan sertipikat.

Keraguan itu akhirnya terjawab setelah proses administrasi dan persyaratan dipenuhi.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne menerima sertipikat untuk empat bidang tanah yang berkaitan dengan rumah ibadah Katolik, yakni Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.

Sertipikat diserahkan langsung Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
Menurut Reinne, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah memiliki arti penting bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan. Dengan adanya sertipikat, status tanah menjadi lebih jelas dan umat memiliki kepastian dalam memanfaatkannya.

“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” katanya.

44 Persen Masih Belum Bersertipikat

Program sertipikasi tanah rumah ibadah masih menjadi pekerjaan yang harus dilanjutkan. Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat 57.032 bidang tanah rumah ibadah atau 56 persen dari target 101.465 bidang telah bersertipikat.

Adapun 44.433 bidang atau 44 persen lainnya masih belum bersertipikat.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat puluhan ribu bidang tanah rumah ibadah yang membutuhkan kepastian hukum.

 

Pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi agar tanah keagamaan memiliki status hak yang jelas dan tercatat secara administrasi.

Reinne pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan untuk memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne.( Sar)