Rocky Gerung: Manusia Tak Pernah Memiliki Tanah, Justru Tanah yang Memiliki Manusia
Sleman | Serulingmedia.com — Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak 500 Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN mengubah cara pandang terhadap tanah.
Menurutnya, tanah tidak semata-mata objek yang dapat dimiliki manusia, korporasi, maupun negara, tetapi memiliki makna sosial, sejarah, dan ekonomi yang jauh lebih kompleks.
Pandangan tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan para taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan/wisudawati, Rocky menegaskan sedikitnya terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Ia menjelaskan, tanah dapat memiliki makna yang berbeda tergantung perspektif pihak yang melihatnya. Bagi masyarakat adat, tanah tidak sekadar memiliki nilai material, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan, leluhur, dan nilai-nilai magis yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang harus dikelola melalui hukum dan kebijakan. Adapun bagi korporasi, tanah dapat ditempatkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari aktivitas bisnis.
Perbedaan cara pandang tersebut, kata Rocky, menjadi salah satu akar munculnya konflik agraria. Konflik pertanahan tidak selalu dapat dipahami hanya sebagai perebutan sebidang tanah, tetapi juga sebagai benturan mengenai hak, fungsi, nilai, dan makna tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.
Tanah Lebih Tua dari Manusia dan Negara
Rocky juga mengajak calon insan pertanahan melihat tanah dari perspektif yang lebih filosofis. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia, bahkan jauh melampaui keberadaan sebuah negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.
Karena itu, Rocky menilai konsep kepemilikan tanah perlu dilihat secara lebih kritis. Manusia, menurut dia, sebenarnya hanya memiliki kesempatan untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dalam rentang waktu yang sangat singkat dibandingkan usia tanah itu sendiri.
“Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi,” tuturnya.
Ia bahkan menyebut hubungan manusia dengan tanah seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai hubungan kepemilikan.
“Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” tegas Rocky.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Nusron: Tanah Lebih Tua daripada Rakyat dan Negara
Pemikiran Rocky Gerung mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menteri Nusron menilai perspektif mengenai usia tanah tersebut menjadi pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurutnya, pemahaman filosofis mengenai tanah tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Nusron menegaskan, pada akhirnya seluruh kebijakan pertanahan harus bermuara pada dua tujuan utama, yakni keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pada 2026 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah memasuki usia 66 tahun.
Nusron pun mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut masih mampu menjawab tantangan pertanahan sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi dalam kuliah umum Politeknik Agraria STPN. Forum itu tidak hanya menjadi pembekalan akademik bagi para taruna dan taruni, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji kembali cara pandang terhadap tanah, kepemilikan, fungsi sosial, hingga arah kebijakan agraria di Indonesia.( Sar).
