ATR/BPN Rotasi 1.361 Pejabat, Dalu Agung Dorong SDM Jadi Motor Transformasi Layanan
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan rotasi dan pengisian jabatan terhadap 1.361 pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan.
Pelantikan berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 497 pejabat merupakan Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 lainnya Pejabat Nonmanajerial atau Fungsional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan meminta para pejabat yang baru dilantik menjadikan amanah tersebut sebagai momentum untuk menggali potensi diri dan menghadirkan perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dalu.
Menurut dia, sekitar 30.000 pegawai ATR/BPN yang tersebar di pusat dan daerah menjadi kekuatan utama dalam menjalankan agenda transformasi pelayanan pertanahan.
Dalu menekankan, transformasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi. Kualitas SDM yang kompeten, profesional, dan memiliki orientasi pelayanan menjadi faktor penentu keberhasilannya.
“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tuturnya.
Sejalan dengan penguatan organisasi, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Melalui regulasi tersebut, sebanyak 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6 sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan.
Perubahan struktur tersebut diharapkan membuat pembagian tugas dan pengawasan pelayanan menjadi lebih efektif, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih cepat dan prima.
“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Dalu.
Di hadapan jajaran ATR/BPN yang mengikuti pelantikan secara luring maupun daring dari berbagai daerah, Dalu kembali menegaskan bahwa penataan organisasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparatur.
Menurutnya, keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan pada akhirnya ditentukan oleh SDM yang mampu menerjemahkan perubahan organisasi menjadi pelayanan publik yang konkret, cepat, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelantikan tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.( Sar).






