Menghapus Budaya Menunggu di Loket Pertanahan

IMG-20260808-WA0077

Demak | Serulingmedia.com – Bagi pemohon sertipikat tanah, ketidakpastian sering kali dimulai bukan dari rumitnya dokumen, melainkan dari satu pertanyaan sederhana: kapan tanah mereka akan diukur?

 

Pertanyaan itu kini coba dijawab Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

 

Pemohon tidak lagi hanya menyerahkan berkas dan menunggu petugas ukur tersedia. Sejak awal, mereka mendapatkan pilihan waktu pengukuran.

Perubahan itu tampak sederhana. Namun, bagi masyarakat yang berhadapan dengan layanan publik, kepastian jadwal merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan.

Kantah Kabupaten Demak menjadi satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sistem tersebut menetapkan target waktu yang lebih jelas. Pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari setelah permohonan, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari.

Yul Khiya Hanum, 34 tahun, merasakan langsung perubahan tersebut. Ia mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026. Pengukuran dilakukan tujuh hari kemudian, 29 Juli.

Alih-alih terus mendatangi kantor untuk menanyakan perkembangan, Yul memantau prosesnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pada 3 Agustus, status penerbitan PBT telah selesai.

“Saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis, 6 Agustus 2026.

Yang membuatnya berbeda, kata Yul, adalah kepastian sejak awal. Ketika menyerahkan berkas, petugas loket langsung menjelaskan layanan Pengukuran Terjadwal dan memberikan pilihan jadwal.

“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Dama Yanti, 43 tahun, warga Kecamatan Mranggen, juga memperoleh pengalaman serupa. Ia mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli.

Sehari setelah pengukuran, petugas menghubunginya untuk mengambil PBT.

 

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan,” kata Dama.

Dua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan pertanahan bukan semata-mata soal cepat atau lambat. Ada persoalan yang tak kalah penting: kepastian.

Bagi masyarakat, kepastian jadwal berarti mereka dapat mengatur waktu, mempersiapkan lokasi dan batas bidang tanah, serta mengetahui tahapan yang sedang berjalan.

 

Bagi kantor pertanahan, sistem terjadwal mendorong pekerjaan menjadi lebih terukur.
Di titik ini, digitalisasi bukan sekadar memindahkan informasi dari meja petugas ke layar telepon. Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi sarana bagi pemohon untuk mengikuti perjalanan berkasnya tanpa harus berulang kali datang ke kantor.

Namun, keberhasilan sistem tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Target tujuh hari untuk pengukuran dan lima hari untuk penerbitan PBT bukan sekadar angka administratif. Bagi pemohon, angka tersebut merupakan janji pelayanan yang akan dinilai dari pengalaman nyata.

Jika konsisten, Pengukuran Terjadwal dapat mengubah wajah pelayanan pertanahan: dari budaya menunggu menjadi budaya kepastian. Dama merasakan manfaat itu secara langsung.

 

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” ujarnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan hanya berapa banyak aplikasi yang diluncurkan atau berapa banyak kantor yang menerapkan sistem baru.

 

Ukurannya sederhana: apakah masyarakat semakin sedikit menunggu dan semakin banyak mendapatkan kepastian.

Di Demak, perubahan itu sedang diuji—mulai dari jadwal seorang petugas ukur datang ke sebidang tanah milik warga.( Sar).