400 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Menteri Nusron: Warga Kini Punya Kepastian Layanan

1814000_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal.

 

Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan yang memberikan kepastian jadwal pengukuran tanah bagi masyarakat.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menghapus ketidakpastian dalam proses pelayanan pengukuran tanah.

 

Masyarakat yang mengajukan permohonan kini dapat mengetahui sejak awal kapan petugas ukur akan datang ke lokasi.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

 

Melalui sistem ini, setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu lima hari.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada pelayanan yang cepat, terukur, dan transparan.

 

Hasil evaluasi nasional menunjukkan capaian yang cukup positif. Rata-rata masa tunggu layanan pengukuran di berbagai Kantor Pertanahan telah berada di bawah batas maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.

 

Untuk mengatasi kendala itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kapasitas pelayanan melalui penambahan sumber daya manusia, terutama petugas ukur, agar target pelayanan dapat dipenuhi secara merata.

 

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.

 

Data evaluasi juga mencatat rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional masih berada di angka 6,2 hari. Kementerian menargetkan durasi tersebut dapat ditekan hingga sesuai standar pelayanan, yakni maksimal lima hari.

 

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui kepastian pelayanan.

 

“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegasnya.

 

Kementerian ATR/BPN memastikan evaluasi terhadap implementasi Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas layanan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.( Sar).