Menjaga Kehormatan TMP: Segera Relokasi Edy Rumpoko dari TMP Suropati Kota Batu

TMP Batu

Batu I serulingmedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 dan menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BKP) Kota Batu  mengeluarkan surat terbuka. Surat ini ditujukan kepada Panglima TNI RI, Menteri Pertahanan RI, Dan KOGARTAP III/Surabaya, DPP LVRI di Jakarta, Ketua DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Pemerintah Kota Batu, dan DPRD Kota Batu. Surat ini berisi permohonan relokasi pemakaman Edy Rumpoko, mantan Walikota Batu, dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu.

Surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua Satu Didik Soemintardjo dan Sekretaris Hendik Sugianto tersebut menekankan bahwa TMP adalah bentuk pengakuan negara dan warga bangsa kepada para pejuang pendiri bangsa yang telah gugur demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, pengakuan ini harus dilandasi oleh kepatuhan terhadap aturan yang ada. Tidak semua warga bangsa, baik TNI, POLRI, ASN, maupun warga sipil, dapat dimakamkan di TMP. Kepastian hukum dan ketentuan ini harus dipatuhi oleh semua warga tanpa kecuali demi menjaga citra, wibawa, dan nilai-nilai luhur kejuangan bangsa.

“Dalam undang-undang telah diatur bahwa tidak semua warga bangsa, baik TNI, POLRI, ASN, maupun warga sipil, dapat dimakamkan di TMP. Kepastian hukum dan ketentuan ini harus dipatuhi demi menjaga citra dan wibawa serta nilai-nilai luhur kejuangan bangsa,” ungkap Didik Soemintardjo dalam surat tersebut.

Pentingnya Ketegasan dalam Menegakkan Aturan

Ketegasan dari KOGARTAP III Surabaya sangat dibutuhkan untuk menjaga citra dan kewibawaan TNI, baik secara institusional maupun personal. Dalam surat terbuka ini, DHC BKP Kota Batu menekankan bahwa perilaku koruptif adalah salah satu pola sikap yang dapat membawa kehancuran negara dan kesengsaraan warga bangsa. Ironisnya, perilaku semacam itu tidak pantas jika disandingkan dengan para pejuang pendiri bangsa dan negara yang dimakamkan di TMP.

Melalui surat terbuka ini, DHC BKP Kota Batu menyampaikan beberapa permohonan, yaitu:

Pangdam V Brawijaya dan Panglima TNI: Diharapkan memberikan perhatian dan bersikap tegas demi tegaknya peraturan perundangan yang berlaku.

DPP LVRI dan DPD LVRI Provinsi Jawa Timur: Diharapkan bersikap tegas demi kehormatan dan keluhuran Pejuang 45 sebagai pendiri bangsa dan negara.

DPP PDI Perjuangan: Diharapkan bersikap tegas, mengingat Ibu Dewanti Rumpoko dan putrinya adalah kader terbaik PDI Perjuangan yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kota Batu.

Pemerintah Kota Batu: Diharapkan lebih aspiratif dan memperhatikan nilai-nilai kejuangan 45 demi terciptanya ketenteraman warga Kota Batu.

Menjaga Citra Kota Batu

DHC BKP Kota Batu juga mengajak seluruh warga Kota Batu untuk membangun kesadaran pentingnya menjaga citra dan warwah kota sebagai kota yang religius, menjunjung tinggi nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia, dan berbudaya sesuai dengan karakteristik budaya adiluhung bangsa Indonesia. Sesanti Kota Batu, “Hakarya Guna Memayu Bawana | Praja Hanggayuh Luhuring Panembah,” merupakan doa dan spirit untuk membangun ideologi daerah serta sikap dan perilaku aparatur perangkat daerahnya agar senantiasa bijak dalam menjaga keadaban publik demi terciptanya ketenteraman warga kota.

“Kami berharap dengan surat terbuka ini, kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai kejuangan dan keadaban publik dapat terwujud, demi ketentraman warga Kota Batu,” tutup Didik Soemintardjo dalam pernyataannya.

Dengan surat terbuka ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai kejuangan dan keadaban publik dapat terwujud. Relokasi pemakaman Edy Rumpoko dari TMP Suropati Kota Batu adalah langkah penting dalam menjaga kehormatan tempat tersebut sebagai penghargaan tertinggi kepada para pejuang pendiri bangsa. Mari kita semua menjaga nilai-nilai luhur ini demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita. ( Eno )