Disdukcapil Jeneponto Terbitkan Puluhan Ribu Dokumen Kependudukan, Layanan Semester I 2026 Meningkat
jeneponto | Serulingmedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto mencatat peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sepanjang Semester I Tahun 2026.
Ribuan dokumen kependudukan berhasil diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Selama enam bulan pertama tahun 2026, Disdukcapil Jeneponto melayani 4.774 perekaman KTP elektronik, 19.625 pencetakan KTP-el, 6.168 pencetakan Kartu Keluarga (KK), 7.298 penerbitan akta kelahiran, serta 3.755 akta kematian.
Selain itu, tercatat 4.869 layanan perpindahan penduduk, 4.339 penduduk datang, 1.833 penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dan 409 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, mengatakan capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan sekaligus keberhasilan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
“Dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya. Karena itu kami terus memastikan pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Peningkatan layanan juga terlihat pada Juni 2026. Dalam satu bulan, Disdukcapil mencatat 1.270 perekaman KTP-el, 4.600 pencetakan KTP-el, 1.470 pencetakan KK, 1.653 penerbitan akta kelahiran, dan 1.529 akta kematian, yang menjadi salah satu capaian tertinggi selama Semester I.
Menurut Dr. Mustaufiq, peningkatan tersebut didukung pembenahan sistem pelayanan, percepatan penyelesaian dokumen, serta penguatan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempermudah akses masyarakat.
Disdukcapil Jeneponto menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan yang inovatif, profesional, dan responsif agar seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir.
“Pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar mencetak dokumen, tetapi memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi dengan baik,” tegas Dr. Mustaufiq.(yah/Eno).






